JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pemerkosaan, kepemilikan senjata api, dan satwa langka Gatot Brajamusti atau Aa Gatot batal ibadah umrah bersama keluarganya karena menjalani masa tahanan.
Gatot ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, selama kasus hukumnya diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang jelas ketinggalan umrah bersama," ujar Gatot seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).
Baca juga: Sidang Tuntutan 3 Kasus Aa Gatot Ditunda hingga 22 Februari
Gatot menyampaikan, ia seharusnya pergi umrah bersama keluarganya beberapa waktu lalu. Namun, karena dirinya ditahan, keluarganya pun membatalkan umrah tersebut.
"(Istri) mestinya umrah, tetapi enggak jadi. Jadinya nungguin," katanya.
Banyak momen yang dirindukan mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu selama manjalani masa tahanan.
Baca juga: Jaksa: Gatot Pernah Todongkan Senpi ke Asistennya dan Elma Theana
Dia pun berharap bisa segera bebas dari balik jeruji besi.
Sedianya, Gatot mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang hari ini.
Namun, sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga 22 Februari 2018 karena jaksa belum siap dengan tuntutannya. Gatot tak banyak berkomentar soal itu.
Baca juga: Reza Jadi Saksi Meringankan bagi Aa Gatot Terkait Kepemilikan Senpi
"Ya berharap ditunda sampai tahun 3000 lah," ucapnya berseloroh.
Adapun Gatot didakwa beberapa dakwaan.
Dalam dakwaan primer, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf B jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Dia juga didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisinya.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Hasil Tes DNA Anak CT Identik dengan Gatot Brajamusti
Kemudian, Gatot dianggap tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, senjata pemukul, senjata penusuk, sehingga ia juga didakwa dakwaan subsider yakni diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain itu, Gatot juga didakwa Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP karena memerkosa perempuan berinisial CT.
Pemerkosaan terhadap CT berlangsung 2007-2011, ketika CT masih berusia 16 tahun.