JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/2/2018) berlangsung singkat.
Adapun sidang yang beragendakan pembuktian dari pihak Ahok itu dimulai sekitar pukul 11.00 dan selesai pukul 11.05.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan, persidangan ditunda hingga Rabu (21/2/2018).
Baca juga: Kuasa Hukum Bawa Bukti Adanya Masalah Pribadi antara Ahok dan Veronica
Hal ini dikarenakan Hakim Ketua, Sutadji tak bisa hadir karena sedang mengikuti kegiatan lain.
"Tadi sidang pembuktian dari penggugat, tetapi karena ketua majelisnya tidak ada, lagi tugas di Pengadilan Tinggi yang tidak bisa diwakilkan sehingga sidang ditunda minggu depan," ujar Josefina, di PN Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan bukti pendukung gugatan perceraian Ahok, seperti rekaman dan foto-foto yang membuktikan terjadi masalah internal antara kliennya dengan Veronica.
Baca juga: Saya Datangi Bu Vero dan Pak Ahok untuk Minta Izin Jawab Isu Fitnah
"Rekamannya nanti setelah sidang kami baru bisa uraikan, minggu depan saja detailanya," katanya.
Ahok menggugat cerai Veronica ke PN Jakarta Utara pada Januari 2018.
Alasan Ahok menggugat cerai istrinya karena adanya masalah pribadi yang telah terjadi selama tujuh tahun.
Baca juga: Tanpa Mediasi, Ahok-Veronica Serahkan Putusan Perceraian pada Hakim
Sebelum menggugat cerai, Ahok dan Veronica telah dimediasi. Namun, hasilnya gagal dan Ahok akhirnya mengajukan gugatan tersebut.
Selain perceraian, Ahok juga meminta hak asuh anak.