JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta Brigadir Jenderal Pol Johny P Latupeirissa mengategorikan tempat hiburan malam (THM) atau diskotek di Jakarta dalam tiga jenis.
Pertama yakni diskotek yang betul-betul menjalankan bisnis murni sebagai tempat hiburan malam.
"Yang kedua, bisnis THM yang memanfaatkan narkoba. Dia tahu ada peredaran narkoba, tapi pura-pura enggak tahu. Tujuannya biar ramai," kata Johny dalam acara pertemuan dengan pengelola tempat hiburan malam di Gedung BNN DKI Jakarta, Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Baca juga : DKI Tunggu Surat Resmi Kepolisian Sebelum Tindak Lanjuti Diskotek Illigals
Diskotek kategori kedua, kata Johny, berarti membiarkan peredaran narkoba terjadi.
Kategori diskotek yang ketiga adalah yang memang menjadi tempat produksi dan peredaran narkoba.
"Ada juga yang betul-betul memang dia produksi di situ, dipasarkan juga di situ, seperti yang kami tangkap di Diskotek MG," kata dia.
Johny berharap pengelola diskotek bisa menjaga tempat usahanya agar terhindar dari peredaran narkoba dan murni menjalankan bisnis tempat hiburan malam.
Dia meminta pengelola diskotek berperan aktif mendukung BNN memberantas narkoba. Salah satu caranya mengundang BNN melakukan penyuluhan kepada seluruh pegawai diskotek.
Johny juga meminta pengelola diskotek memasang spanduk dan running text di layar untuk mengingatkan semua pengunjung agar tak membawa, mengedarkan, atau mengonsumsi narkoba di diskoteknya.
"Bentuk juga relawan pegiat anti-narkoba di masing-masing THM. Kalau ada tamu yang datang, gedek-gedek (tanda orang mengonsumsi narkoba) di situ, diingatkan," kata Johny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.