JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, artis peran Fachri Albar mengaku mengonsumsi ganja sejak 2015. Selain itu, Fachri juga mengonsumsi sabu sejak tahun lalu.
"Tersangka menyatakan sudah menggunakan ganja sejak 2015 dan juga sudah 1 tahun konsumsi sabu," ujar Mardiaz saat merilis penangkapan Fachri di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Fachri, kata Mardiaz, juga mengonsumsi dumolit. Kepada polisi, Fachri mengaku mengonsumsi obat-obatan itu sebulan yang lalu. Namun, hasil tes urine menunjukkan Fachri masih positif menggunakan narkoba.
"Ketika dites urine ini masih positif. Artinya, kami yakini yang bersangkutan baru menggunakan karena kan kandungan itu ada batas waktunya," kata Mardiaz.
Fachri ditangkap di rumahnya di Perumahan Serenia Hills, Cirende, Jakarta Selatan, pada Rabu pagi, sekitar pukul 07.00.
Polisi menemukan barang bukti 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolit, 1 butir calmlet, dan alat hisap sabu.
Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.