JAKARTA, KOMPAS.com — Hujan gerimis mengguyur pengemudi taksi online di depan Taman Pandang Istana, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, massa dan orator tetap bertahan di lokasi.
Orator beberapa kali memaksa massa tidak berteduh.
Baca juga: Pengemudi Taksi Online Demo, Mobilnya Padati Jalan Medan Merdeka
"Ayo yang masih berteduh, kita bareng-bareng berjuang. Jangan takut sama hujan," kata orator dari mobil komando.
Hingga pukul 16.45, massa masih menunggu perwakilan yang diterima masuk ke dalam Istana Merdeka.
Mereka bergantian mengeluhkan profesinya serta bergoyang dangdut.
Baca juga: Tolak Permenhub 108, Pengemudi Taksi Online Demo di Depan Istana
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek pada November 2017 lalu.
Dalam PM 108, sopir taksi online diwajibkan memiliki SIM A Umum, bergabung dengan badang hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, serta kartu pengawasan. Aturan ini belum berlaku efektif sebab Menhub masih memberi toleransi.