JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, rekomendasi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra belum bisa dipenuhi.
Jalan Jatibaru Raya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, tetap tidak bisa dibuka seperti sedia kala.
"Belum bisa dipenuhi keseluruhan, tetapi ada istilahnya catatan-catatan lah secara tahapan dikerjakan," ujar Sigit ketika dihubungi, Rabu (14/2/2018).
Baca juga: Rekomendasi Tanah Abang Tak Ditanggapi, Polisi Ingatkan Anies...
"Kami masih menggunakan rekayasa lalu lintas yang kami kerjakan hari ini," tambahnya.
Sigit mengatakan, rekayasa lalu lintas di Tanah Abang saat ini merupakan bagian tahapan. Rekayasa lalu lintas ini merupakan kebijakan sementara.
Pemprov DKI masih mempersiapkan penataan Tanah Abang jangka panjang. Penataannya untuk memfasilitasi integrasi di kawasan tersebut.
Baca juga: Mempersiapkan OK Otrip agar Diterima Sopir Angkot Tanah Abang...
Rencananya, pedagang yang semula berjualan di ruas Jalan Jatibaru dipindahkan ke skybridge itu. Sigit mengatakan, Jalan Jatibaru Raya bisa dibuka kembali ketika grand design penataan Tanah Abang sudah diterapkan.
"Ini hanyalah kebijakan transisi dan sementara saja," ujarnya.
Baca juga: Sandiaga Akan Sesuaikan Target OK Otrip untuk Angkot Tanah Abang
Saat ini, satu ruas Jalan Jatibaru ditutup untuk tempat berjualan pedagang Tanah Abang pukul 08.00-18.00.
Satu ruas jalan lain untuk lalu lintas transjakarta Tanah Abang Explorer dan angkot. Tanah Abang Explorer dan angkot juga memiliki pembagian jam operasional.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan 6 rekomendasi terkait penataan Tanah Abang. Satu poin rekomendasi yang tidak bisa diterima Pemprov DKI Jakarta terkait pembukaan Jalan Jatibaru Raya.
Sisa rekomendasi lainnya, kata Sigit, akan dibahas secara internal.