JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pria berkemeja tahanan warna oranye, bercelana pendek, dan bersandal duduk berjajar di sebuah kursi panjang dekat pintu masuk rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Rabu (14/2/2018).
Pria-pria tersebut memiliki model potongan rambut yang sama, cepak. Mereka berdiri sambil tersenyum ramah kepada kami saat mengunjungi rutan.
"Selamat siang, silahkan masuk," ujar seorang tahanan sambil menyodorkan tangannya untuk bersalaman.
Setelah diperhatikan, tak hanya kami yang disambut ramah. Siang itu kami melihat seorang perempuan berkerudung hitam juga memasuki ruang tahanan.
"Selamat siang, Ibu, mau cari siapa? Bisa saya bantu?" kata tahanan lainnya menyambut perempuan tersebut.
Baca juga : Menengok Suasana Ruang Tahanan di Mapolda Metro Jaya
Perempuan itu menyebut nama tahanan yang hendak dibesuknya. Tahanan yang menyambut di depan segera masuk ke dalam rutan untuk memanggil tahanan yang dimaksud.
Setelah tahanan yang hendak dibesuk keluar, para penerima tamu itu menunjukkan tempat yang dapat digunakan untuk berbincang. Biasanya, tempatnya di teras depan rutan dekat lapangan tengah.
Sejumlah tikar digelar di sana sehingga tahanan dan pembesuknya dapat berbincang santai sesuai waktu yang ditentukan.
"Mereka ini secara bergilir kami tugaskan untuk menjadi among tamu," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas S Imam.
"Kami senang menjadi penerima tamu, untuk kegiatan juga," kata seorang tahanan.
Barnabas mengatakan, di rutan Mapolda Metro Jaya, tahanan dapat dibesuk pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Selama jam besuk pintu jeruji rutan dibiarkan terbuka. Tahanan bisa beraktivitas hingga lapangan tengah rutan. Meski demikian, pengawalan petugas cukup ketat di sekitar pintu utama rutan.
Tahanan berada di rutan Mapolda Metro paling lama empat bulan saja. Di sana mereka menunggu berkas perkara lengkap sehingga barang bukti beserta tahanan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk disidangkan kasusnya.
"Kondisi seperti ini belum tentu dirasakan di lapas setelah para tahanan menerima vonis. Kalau di rutan ini kan kami belum dapat menghakimi mereka bersalah karena berkas perkara saja belum P21 dan kasus belum berkekuatan hukum tetap," ujar Barnabas.