JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap aktris Roro Fitria terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Ya, benar (penangkapan Roro)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/2/2018).
Ia mengatakan, Roro ditangkap pada Rabu (14/2/2018) pagi di kediamannya.
"Dia ditangkap di daerah Ragunan, Jakarta Selatan," kata Suwondo.
Suwondo mengatakan, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan bukti transfer.
"Sabu seberat 2,4 gram," kata dia.
Penangkapan Roro dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan dengan penangkapan aktor Fachri Albar (36) karena kasus yang sama. Fachri ditangkap di kediamannya di kawasan Ciredeu, Jakarta Selatan.
"Artis Fachri Albar tertangkap pihak kepolisian Satgas Narkoba. Betul pagi ini tim Satgas menangkap Fahri Albar," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz K Dwihananto saat dihubungi wartawan, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.