Roro ditangkap di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Polisi menangkap Roro setelah diketahui memesan narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram.
Baca juga: Pedangdut Roro Fitria Disebut Akan Maju pada Pilkada Kulon Progo
Dari tangan Roro, polisi mengamankan sebuah buku tabungan, kartu ATM, dan bukti transfer Roro kepada seorang pria berinisial WH.
Menurut keterangan WH, ia hanyalah perantara transaksi jual beli narkoba antara Roro dan pria berinisial YK yang hingga kini masih dalam pencarian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.