Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Peledakan Bom Thamrin Didakwa Gerakkan Orang Melakukan Teror

Kompas.com - 15/02/2018, 13:25 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman, didakwa menggerakkan orang melakukan berbagai aksi terorisme.

Salah satu aksi teror yang digerakkan Aman adalah peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada awal 2016.

"Terdakwa merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dewayani membacakan isi dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Baca juga: Pelaku Peledakan Bom Thamrin 2016 Sasar Warga Asing

Teror yang digerakkan Aman, kata Anita, telah membuat banyak orang ketakutan dan menimbulkan korban massal.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut teror yang digerakkan Aman dilakukan dengan cara menghilangkan nyawa atau benda orang lain, menghancurkan objek vital, dan merusak fasilitas publik atau pun fasilitas internasional.

Aman menggerakkan orang melakukan teror dengan beberapa cara.

Baca juga: Aman Abdurrahman, Terdakwa Bom Thamrin Jalani Sidang Perdana

Salah satunya dengan sering memberikan ceramah atau kajian-kajian agama yang diambil dari buku atau kitab seri materi tauhid karangannya.

Ceramah itu dilakukan di beberapa kota di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, dan Samarinda.

"Antara lain membahas dan memberikan pemahaman kepada orang lain bahwa demokrasi termasuk syirik akbar yang bisa membatalkan keislaman seseorang," katanya.

Baca juga: Polisi Telusuri Keterlibatan WNI yang Ditangkap di Filipina dengan Teror Bom Thamrin

Dalam ceramahnya, lanjutnya, Aman menyampaikan salah satu yang termasik syirik demokrasi adalah menaati hukum buatan manusia.

Ceramah-ceramah yang disampaikan Aman sering dihadiri banyak orang.

Bahkan, ada pula orang yang rutin mendengarkan ceramah Aman melalui MP3.

Baca juga: Baru Bebas, Aman Abdurrahman Kembali Jadi Tersangka Terkait Bom Thamrin

Atas ceramah-ceramahnya itu, Aman dianggap sebagai orang yang berani menyampaikan sesuatu hal yang benar menurut mereka.

"Kajian atau ajaran yang diberikan mengakibatkan para pengikutnya mempunyai pemahaman dan terprovokasi bahwa sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia termasuk syirik akbar karena menerapkan hukum buatan manusia dan bukan hukum Allah, sehingga segenap aparaturnya patut diperangi," ucap Anita.

Atas perbuatannya, Aman dijerat Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kompas TV Dua tahun pasca tragedi bom Thamrin aliansi sahabat Thamrin beserta keluarga korban bom Thamrin menggelar doa bersama dan tabur bunga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com