Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterangan Fachri Albar Berubah-ubah Saat Diinterogasi

Kompas.com - 15/02/2018, 19:03 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, keterangan yang disampaikan artis peran Fachri Albar berubah saat diperiksa untuk kedua kalinya soal penyalahgunaan narkoba.

Pemeriksaan Fachri sudah dua kali dilaksanakan, yakni Rabu (14/2/2018) dan Kamis (15/2/2018).

"Ada banyak perbedaan keterangan antara yang disampaikan dalam interogasi awal dengan (interogasi) hari ini," ujar Mardiaz di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Polisi: Fachri Albar Membeli Sabu Seharga Rp 1,6 Juta

Ia mencontohkan, salah satu perbedaan keterangan yang disampaikan Fachri adalah soal waktu terakhir mengonsumsi narkoba.

Dalam pemeriksaan pertama, Fachri mengaku membeli dan mengonsumsi sabu sebulan lalu.

Namun, dalam pemeriksaan hari ini, Fachri menyebut terakhir kali membeli sabu pada 4 Februari.

Baca juga: Hasil Tes Urine Istri Fachri Albar Negatif Narkoba

"Kemarin mengatakan, (mengonsumsi) sabu-sabu ini sebulan lalu dari seseorang yang tidak dikenal atau tidak diingat lagi. Ternyata hari ini dia sudah menyebutkan nama dari siapa, kemudian juga dibeli terakhir kemarin 4 Februari," katanya.

Menurut Mardiaz, perbedaan keterangan yang disampaikan Fachri kemungkinan terjadi karena dia masih kaget saat pemeriksaan awal.

Selain itu, kemarin Fachri diperiksa belum didampingi penasihat hukum, sementara hari ini sudah didampingi.

Baca juga: Fachri Albar Beli Sabu Rp 1,6 Juta di Depan Mal Daerah Jakarta Selatan

"Kalau kami melihat dari psikologisnya kemarin, kan, dia masih shock sehingga dia dalam kekagetan. Ada kemungkinan dia juga mau memberikan keterangan yang tidak semestinya," ucapnya.

Adapun Fachri ditangkap di rumahnya di Perumahan Serenia Hills, Cirende, Jakarta Selatan, pada Rabu pagi.

Polisi menemukan barang bukti 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolit, 1 butir calmlet, dan alat hisap sabu di salah satu kamar di rumahnya.

Baca juga: Rehabilitasi Tidak Bisa Menghilangkan Tindak Pidana Fachri Albar

Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.

Kompas TV Polisi kini telah menetapkan Fachri sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com