JAKARTA, KOMPAS.com — Satu keluarga yang terdiri dari bapak dan anak diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Jakarta Barat karena mengedarkan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas terselubung di sebuah rumah di Jalan Kapuk Muara RT 001/001 Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kami lantas memerintahkan anggota untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Kemudian didapati tersangka JN alias BK (60) menyimpan barang bukti sabu siap edar 10 paket dengan berat 6,78 gram di saku celananya," ucap Suhermanto dalam keterangannya Sabtu (17/2/2018).
Baca juga: Dhawiya Ditangkap bersama Kerabat, Polisi Bantah Ada Pesta Narkoba
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap JN yang kemudian mengarah kepada SN alias AY (21).
JN mengaku mendapat narkoba tersebut dari SN, yang tidak lain adalah anaknya sendiri.
Polisi kemudian menangkap SN yang kedapatan menyimpan 2 paket sabu dengan berat bruto 0,87 gram.
Baca juga: Putra Elvy Sukaesih yang Ditangkap karena Narkoba Menderita TBC
Selain itu, polisi juga menyita telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi narkoba.
Setelah melakukan pengembangan, SN diketahui juga mendapatkan narkoba dari sang ipar, IBN, yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) Bogor, Jawa Barat.
"JN ini mendapat barang haram dari anaknya, SN, untuk diedarkan. SN mendapat barang dari menantu JN. Kami masih menelusuri keterangan tersangka soal IBN, masih kami selidiki," ujarnya.
Baca juga: Putra dan Menantu Elvy Sukaesih Juga Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Kini, para tersangka dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat.
Mereka dikenakan Pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.