Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Polda Metro Jaya "Kebanjiran Tamu" Artis Narkoba...

Kompas.com - 18/02/2018, 08:28 WIB
Sherly Puspita,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Polisi pun menetapkan Fachri sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 112 Sub 111 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Mardiaz.

Di hari yang sama polisi juga menangkap Roro meski penangkapan tersebut baru diumumkan pada Kamis.

Baca juga : Keterangan Berubah, Fachri Albar Mengaku Gunakan Dumolit untuk Sakit Leher, Sabu untuk Kerja

Argo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi jual beli narkoba.

"Pak Calvin (Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak) pada hari Kamis (14/2/2018) mendatangi Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat dan menangkap laki-laki berinisial WH," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).

Dari tangan WH, lanjut Argo, polisi mengamankan narkoba jenis sabu di dalam plastik klip yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok yang diletakkan di dalam tas selempang berwarna hitam.

Kepada polisi WH mengaku hanya bertindak sebagai penyalur. Roro memesan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial YK yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Calvin menambahkan, setelah mendapatkan keterangan dari WH, polisi mengantarkannya menuju rumah Roro yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan sabu.

Sepanjang perjalanan beberapa kali WH berkomunikasi dengan Roro melalui sambungan telepon. Roro menanyakan posisi WH untuk memastikan barang pesanannya sampai tempat waktu.

Setibanya di rumah Roro polisi langsung mengamankan artis yang pernah membintangi beberapa sinetron tersebut. Roro tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

Polisi menyita buku tabungan dan bukti transfer Roro kepada WH. Di sana disebutkan Roro mentransfer uang sebesar Rp 5 juta kepada WH. Rp 4 juta untuk membayar sabu, Rp 1 jutanya untuk ongkos kirimnya.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan ponsel WH dan Roro yang di dalamnya terdapat percakapan jual beli sabu.

Keduanya terancam dijerat pasal 112 KUHP tentang narkotika, 114 tentang perantara jual beli narkoba dan 132 KUHP tentang naekotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Roro dan Fachri tak dapat mengelak. Karena "narkoba valentine" keduanya harus meringkuk di balik jeruji besi.

Keluarga Elvi Sukaesih

Halaman:


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com