JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, boleh tidak menghadiri sidang peninjauan kembali yang akan digelar pada Senin (26/2/2018) mendatang.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, Ahok selaku pemohon sidang peninjauan kembali dapat diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Diperbolehkan penasihat hukum dan kuasa hukumnya untuk menandatangani berita acara tersebut. Jadi, tanpa kehadiran pemohon yang bersangkutan, Pak Basuki sendiri, boleh hanya kuasa hukumnya," kata Jootje di kantornya, Senin (19/2/2018).
Jootje mengatakan, hal itu didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Empat Tahun 2016. Namun, Jootje mengatakan, keputusan kehadiran Ahok dapat diserahkan kepada tim penasihat hukum.
Baca juga : Pengadilan Negeri Jakut Gelar Sidang PK Ahok pada 26 Februari 2018
"Ya itu terbuka kemungkinan apakah dia datang atau tidak, terserah dari kuasa hukumnya untuk menghadirkan dia. Tapi membolehkan sesuai Surat Edaran MA Nomor 4 2016," kata Jootje.
Pekan depan, Ahok akan memulai persidangan Peninjauan Kembali atas vonis yang diterimanya pada kasus penodaan agama.
Baca juga : Ini Alasan Ahok Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Ahok divonis dua tahun hukuman penjara pada Mei 2017 karena dianggap telah melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
Setelah vonis dijatuhkan, Ahok sempat berencana melakukan banding namun belakangan urung dilakukan. Saat ini, Ahok masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.