JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan, bangunan cagar budaya di Jakarta terus bertambah. Hingga awal 2018 ini, total bangunan yang masuk cagar budaya mencapai 600 unit.
"Di Jakarta 600 bangunan masuk dalam Pergub baru revisi SK Gubernur Nomor 475 Tahun 1993," kata Tinia, Senin (19/2/2018).
Ia mengatakan, dalam SK Gubernur yang lama, hanya 132 bangunan yang diperlakukan sebagai cagar budaya. Namun jumlah itu terus bertambah dengan semakin tuanya bangunan.
"Rumah tinggal banyak, ada kantor, tersebar di kawasan Kebayoran Baru, Menteng, Jatinegara, di semua wilayah. Di Kebayoran Baru itu kan bisa dilihat abad 20 pelebaran permukiman dari Menteng ke selatan dengan pindahnya Peruri," kata Tinia.
Baca juga : Ada 24 Sekolah Cagar Budaya di Jakarta, Beberapa Rusak Berat
Tinia mengatakan, saat ini pihaknya baru menyusun informasi dan data historis dari sekitar 300 bangunan. Tim ahli cagar budaya bekerja tak hanya menetapkan suatu tempat sebagai cagar budaya, tetapi juga menulis latar belakangnya.
Latar belakang itu diharapkan menjadi wawasan umum dan dapat dipelajari oleh pengelola atau pemilik cagar budaya agar bangunannya bisa menjadi destinasi wisata.
"Ini dibagi A, B, C. Kalau A enggak boleh diubah sama sekali, kalau B bisa diubah tapi tidak mengubah struktur utama bangunannya seperti kuntskring, dan yang C boleh diubah dengan catatan tidak boleh merubah atmosfer dan keharmonisan," ujar Tinia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.