Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan PK oleh Ahok Setelah Urung Ajukan Banding

Kompas.com - 20/02/2018, 11:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah urung mengajukan banding, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim terkait kasus penodaan agama yang menjeratnya.

Sidang PK yang diajukan Ahok ini akan dimulai pada Senin (26/2/2018).

Jootje Sampaleng dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan, sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, dan dapat disaksikan masyarakat umum.

"Terbuka, sidang itu terbuka untuk umum. Jadi, permohonan PK itu selama kantor ini (PN Jakarta Utara) dibuka, tetap dilakukan di PN Jakarta Utara," kata Jootje di kantornya, Senin (19/2/2018).

Baca juga: PN Jakut: PK Ahok Terkait Vonis Buni Yani

Menurut Jootje, pihaknya telah menyiapkan tiga hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Ketiga hakim itu adalah Mulyadi, Salman Alfariz, dan Tugiyanto.

Mengenai alasan diajukannya PK, Jootje menyebut, tim kuasa hukum Basuki menilai, hakim Dwiarso Budi Santiarto yang memvonis Ahok di pengadilan tingkat pertama melakukan kekhilafan dalam memberi vonis.

Lebih jauh ia menyampaikan, ada tiga alasan yang harus dipenuhi pemohon dalam mengajukan PK.

Syarat-syarat tersebut adalah adanya bukti baru (novum), kekhilafan hakim, dan pertentangan putusan.

Namun, seorang pemohon tidak harus memiliki ketiga alasan di atas untuk mengajukan PK. Jootje juga menyampaikan, Ahok tidak harus menghadiri persidangan PK-nya. Kehadiran Ahok bisa diwakili kuasa hukumnya.

Hal ini berdasarkan Pasal 3A Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Empat Tahun 2016. Adapun bunyi pasal tersebut adalah permintaan peninjauan kembali diajukan terpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika terpidana sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, permintaan peninjauan kembali dan menghadiri persidangan peninjauan kembali serta penandatanganan berita acara pemeriksaan
dapat dilakukan oleh kuasa terpidana.

Baca juga: Ahok Boleh Tidak Hadiri Sidang Peninjauan Kembali

Ahok divonis 2 tahun penjara karena dianggap melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada Mei 2017.

Setelah vonis dijatuhkan, Ahok berencana melakukan banding, tetapi belakangan urung dilakukan.

I Wayan Sudhirta, pengacara Ahok, menyebut, ada tiga alasan yang mendasari kliennya batal mengajukan banding.

"Alasan pertama, Pak Ahok ini tidak ingin ada kemacetan. Bayangkan yang dia pikirkan itu soal kecil-kecil," ujar Wayan (19/7/2017).

Alasan kedua, Ahok tidak ingin pendukungnya terus-menerus melakukan demo sampai meninggalkan pekerjaan. Ahok tidak mau nantinya ada demo tandingan dari pihak lawan sehingga bentrok.

Alasan ketiga berkaitan dengan adanya tudingan bahwa pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo melindungi Ahok. Saat ini, Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com