Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan PK oleh Ahok Setelah Urung Ajukan Banding

Kompas.com - 20/02/2018, 11:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah urung mengajukan banding, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim terkait kasus penodaan agama yang menjeratnya.

Sidang PK yang diajukan Ahok ini akan dimulai pada Senin (26/2/2018).

Jootje Sampaleng dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan, sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, dan dapat disaksikan masyarakat umum.

"Terbuka, sidang itu terbuka untuk umum. Jadi, permohonan PK itu selama kantor ini (PN Jakarta Utara) dibuka, tetap dilakukan di PN Jakarta Utara," kata Jootje di kantornya, Senin (19/2/2018).

Baca juga: PN Jakut: PK Ahok Terkait Vonis Buni Yani

Menurut Jootje, pihaknya telah menyiapkan tiga hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Ketiga hakim itu adalah Mulyadi, Salman Alfariz, dan Tugiyanto.

Mengenai alasan diajukannya PK, Jootje menyebut, tim kuasa hukum Basuki menilai, hakim Dwiarso Budi Santiarto yang memvonis Ahok di pengadilan tingkat pertama melakukan kekhilafan dalam memberi vonis.

Lebih jauh ia menyampaikan, ada tiga alasan yang harus dipenuhi pemohon dalam mengajukan PK.

Syarat-syarat tersebut adalah adanya bukti baru (novum), kekhilafan hakim, dan pertentangan putusan.

Namun, seorang pemohon tidak harus memiliki ketiga alasan di atas untuk mengajukan PK. Jootje juga menyampaikan, Ahok tidak harus menghadiri persidangan PK-nya. Kehadiran Ahok bisa diwakili kuasa hukumnya.

Hal ini berdasarkan Pasal 3A Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Empat Tahun 2016. Adapun bunyi pasal tersebut adalah permintaan peninjauan kembali diajukan terpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika terpidana sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, permintaan peninjauan kembali dan menghadiri persidangan peninjauan kembali serta penandatanganan berita acara pemeriksaan
dapat dilakukan oleh kuasa terpidana.

Baca juga: Ahok Boleh Tidak Hadiri Sidang Peninjauan Kembali

Ahok divonis 2 tahun penjara karena dianggap melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada Mei 2017.

Setelah vonis dijatuhkan, Ahok berencana melakukan banding, tetapi belakangan urung dilakukan.

I Wayan Sudhirta, pengacara Ahok, menyebut, ada tiga alasan yang mendasari kliennya batal mengajukan banding.

"Alasan pertama, Pak Ahok ini tidak ingin ada kemacetan. Bayangkan yang dia pikirkan itu soal kecil-kecil," ujar Wayan (19/7/2017).

Alasan kedua, Ahok tidak ingin pendukungnya terus-menerus melakukan demo sampai meninggalkan pekerjaan. Ahok tidak mau nantinya ada demo tandingan dari pihak lawan sehingga bentrok.

Alasan ketiga berkaitan dengan adanya tudingan bahwa pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo melindungi Ahok. Saat ini, Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com