JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Senin (19/2/2018), tim jaksa penuntut umum yang menangani kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jon Riah Ukur atau Jonru, menyampaikan tuntutannya.
Jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut jaksa, Jonru terbukti melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan, suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Masing-masing tindakan tersebut dianggap terbukti berhubungan sedemikian rumah sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
"Terdakwa secara sah dan terbukti menyebarkan informasi untuk memancing kebencian dan permusuhan baik secara individu dan kelompok sehingga atas perbuatanya tersebut harus dipertanggungjawabkan," kata Zulkipli selaku jaksa penutunt umum, Senin.
Baca juga : Tidak Merasa Bersalah, Hal yang Memberatkan Tuntutan Jonru...
Menurut jaksa, tuntutan ini disusun berdasarkan sejumlah bukti, di antaranya berupa postingan di media sosial. Selain itu, bukti berupa keterangan para saksi ahli termasuk pelapor, ahli, dan fakta persidangan.
"Menurut ahli bahasa dan pelapor, postingan terdakwa mengenai Presiden Jokowi yang menyebutkan asal usul orang tua Jokowi tidak jelas, mengandung kebencian," kata Zulkipli.
Di samping itu, jaksa menyampaikan pertimbangannya mengapa menuntut Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
"Ada pertimbangan yang meringakan, ada yang memberatkan. Untuk pertimbangan yang memeberatkan ada tiga poin, yakni perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat, terdakwa tidak merasa bersalah, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujar Zulkipli.
Sementara itu, hal yang menjadi pertimbangan meringankan, terdakwa Jonru merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Tidak peduli
Tuntutan jaksa ini dijawab oleh tim kuasa hukum Jonru yang mengatakan siap untuk membela klienya pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin (26/2/2018).
Djuju Purwanto selaku kuasa hukum Jonru mengatakan, semua tuntutan jaksa bertentangan dengan fakta-fakta dan terlalu mengada-ada.
"Postingan yang dianggap jaksa berdampak menimbulkan kebencian dan permusuhan tidak ada buktinya, tidak ada suatu akibat hukum yang ditumbulkan karena dakwaan di Pasal 28 Ayat (2) itu. Bila dibilang menimbulkan kebencian dan permusuhan buktinya di mana, kan tidak ada faktanya," kata Djuju.
Baca juga : Jonru Tak Peduli Dituntut 2 Tahun Penjara dan Sebut Jaksa Bukan Tuhan
Sementara itu, atas tuntutan jaksa ini, Jonru menyatakan tidak peduli. "Saya hanya percaya penilaian Allah terhadap saya, dan jaksa itu bukan Tuhan. Jadi, saya tidak peduli, Allahu akbar... Allahu akbar... Allahu akbar," ucap Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/2/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.