Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Jaksa Menuntut dan Jonru Tak Peduli...

Kompas.com - 20/02/2018, 12:21 WIB
Stanly Ravel,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Senin (19/2/2018), tim jaksa penuntut umum yang menangani kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jon Riah Ukur atau Jonru, menyampaikan tuntutannya.

Jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut jaksa, Jonru terbukti melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan, suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Masing-masing tindakan tersebut dianggap terbukti berhubungan sedemikian rumah sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

"Terdakwa secara sah dan terbukti menyebarkan informasi untuk memancing kebencian dan permusuhan baik secara individu dan kelompok sehingga atas perbuatanya tersebut harus dipertanggungjawabkan," kata Zulkipli selaku jaksa penutunt umum, Senin.

Baca juga : Tidak Merasa Bersalah, Hal yang Memberatkan Tuntutan Jonru...

Menurut jaksa, tuntutan ini disusun berdasarkan sejumlah bukti, di antaranya berupa postingan di media sosial. Selain itu, bukti berupa keterangan para saksi ahli termasuk pelapor, ahli, dan fakta persidangan.

"Menurut ahli bahasa dan pelapor, postingan terdakwa mengenai Presiden Jokowi yang menyebutkan asal usul orang tua Jokowi tidak jelas, mengandung kebencian," kata Zulkipli.

Di samping itu, jaksa menyampaikan pertimbangannya mengapa menuntut Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

"Ada pertimbangan yang meringakan, ada yang memberatkan. Untuk pertimbangan yang memeberatkan ada tiga poin, yakni perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat, terdakwa tidak merasa bersalah, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujar Zulkipli.

Sementara itu, hal yang menjadi pertimbangan meringankan, terdakwa Jonru merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Tidak peduli

Tuntutan jaksa ini dijawab oleh tim kuasa hukum Jonru yang mengatakan siap untuk membela klienya pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin (26/2/2018).

Djuju Purwanto selaku kuasa hukum Jonru mengatakan, semua tuntutan jaksa bertentangan dengan fakta-fakta dan terlalu mengada-ada.

"Postingan yang dianggap jaksa berdampak menimbulkan kebencian dan permusuhan tidak ada buktinya, tidak ada suatu akibat hukum yang ditumbulkan karena dakwaan di Pasal 28 Ayat (2) itu. Bila dibilang menimbulkan kebencian dan permusuhan buktinya di mana, kan tidak ada faktanya," kata Djuju.

Baca juga : Jonru Tak Peduli Dituntut 2 Tahun Penjara dan Sebut Jaksa Bukan Tuhan

Sementara itu, atas tuntutan jaksa ini, Jonru menyatakan tidak peduli. "Saya hanya percaya penilaian Allah terhadap saya, dan jaksa itu bukan Tuhan. Jadi, saya tidak peduli, Allahu akbar... Allahu akbar... Allahu akbar," ucap Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/2/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com