JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, menangkap seorang pria bernama Candra Buana yang membawa kabur truk kontainer milik perusahaan tempatnya bekerja.
"Pelaku bekerja sebagai supir kontainer di suatu perusahaan. Pelaku membawa kabur 1 unit kontainer ukuran 20 feet bermuatan alumunium," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk, AKBP Eko Hadi Santoso, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (20/2/2018).
Polisi mengatakan Candra ditangkap di daerah Tunjung Teja, Pandeglang, Banten, pada Senin kemarin.
Kejadian penggelapan itu sendiri dilakukan pada Mei 2017.
"Pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2017, korban (pemilik truk kontainer) mengecek kelengkapan kontainer yang ada di perusahaannya. Korban menyadari ada satu kontainer yang belum masuk, dan setelah dilakukan pengecekan, kontainer tersebut telah dibawa kabur oleh sopirnya dan korban membuat laporan polisi di Polres Pelabuhan Tanjung Priok," kata Eko.
Saat penangkapan, polisi mengamankam sejumlah barang bukti yaitu satu buah fotocopy STNK, satu unit truk trailer, satu unit kontainer, satu buah dokumentasi barang, serta tiga buah KTP.
Polisi mengatakan, Candra dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.