JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, putri dari Elvy Sukaesih, yaitu Dhawiya, dan kekasihnya Muhammad resmi menjadi tahanan rumah tahanan (rutan) narkoba Polda Metro Jaya.
"Kedua tersangaka, Dhawiya dan Muhammad, kami lakukan penahanan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/2/2018).
Ia mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak hari ini.
Argo melanjutkan, tersangka lain yang merupakan kakak kandung Dhawiya, yaitu Syehan dan isterinya, Chauri, tak dilakukan penahanan.
"Chauri dan Syehan suami istri, nanti kami lakukan assesment ke BNN mengingat yang bersangkutan sakit dan istrinya tengah mengandung," kata dia.
Argo mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan Jumat lalu, sekitar pukul 00.30 WIB di dua lokasi yang berbeda.
"TKP (tempat kejadian perkara) pertama yaitu di depan halaman garasi rumah Elvy Sukaesih di Jalan Usaha Nomor 18, Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur dan di dalam kamar Dhawiya di dalam rumah Elvy," kata dia.
Menurut Argo, dari tersangka Muhammad, polisi menyita satu plastik klip kecil berisi sabu 0,38 gram yang disimpan dalam ban pinggang celana yang dimodifikasi, sebuah sedotan dan satu unit ponsel.
"Dari kamar Dhawiya diamankan sebuah dompet berwarna silver berisi sabu 0,45 gram, satu plastik klip sedang berisi sabu 0,49 gram, sabu yang sedang digunakan bersama di kamar Dhawiya," kata Argo.
Tak hanya itu, dari kamar Dhawiya polisi juga mengamankan dua buah alat hisab sabu, sembilan buah cangklong kaca, empat buah selang plastik, dua unit ponsel, satu plastik berisi sedotan, satu gulung alumunium foil.
"Sedangkan dari tersangka Syehan diamankan dua timbangan digital, satu buah alat hisap sabu, dua unit ponsel, dan satu buah iPad," kata Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.