Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies soal Reklamasi: Saya Enggak Menyalak, tetapi Bernyali

Kompas.com - 20/02/2018, 18:05 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menjelaskan prosesnya menghentikan reklamasi teluk Jakarta. Dalam beberapa kesempatan, Anies menolak menjawab ketika wartawan bertanya perkembangan reklamasi.

Ketika kembali ditanya soal suratnya ke Kementerian ATR/BPN agar membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi, Anies hanya memastikan sikapnya masih konsisten menolak reklamasi.

"Santai dulu, tenang-tenang. Anda jangan ragukan komitmen saya. Saya enggak menyalak, tapi bernyali," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi yang telah diterbitkan kepada pihak ketiga atau pengembang.

Baca juga : Kepada Gus Ipul, Nelayan Keluhkan Pencemaran Limbah hingga Reklamasi

Menurut Anies, BPN bisa membatalkan sertifikat HGB yang telah mereka terbitkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Ia pun menyurati Kementerian ATR/BPN pada 29 Desember 2017, agar kementerian tersebut mengembalikan semua dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.

Pemprov DKI juga meminta agar Kementerian ATR/BPN menunda penertiban sertifikat HGB dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi yang sudah diterbitkan.

Dalam surat itu, Pemprov DKI menyebut masih melakukan kajian terkait reklamasi setelah pencabutan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di DPRD DKI.

Baca juga : Soal Reklamasi, Amien Rais Puji Anies dan Sindir Menteri Jokowi

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menjawab di media massa dengan menyarankan Anies untuk mengguggatnya di pengadilan.

Anies pun berencana kembali menyurati BPN soal penerbitan sertifikat HGB tersebut. Dia mengaku akan menjabarkan semua kecacatan administrasi dalam penerbitan sertifikat HGB itu.

"Kami melihat cacat administrasinya ada banyak. Karena itu, kami akan bersurat lagi, menjelaskan secara detail agar BPN kemudian melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB yang kemarin," ujar Anies 15 Januari 2018 lalu.

Salah satu kecacatan administrasi penerbitan sertifikat HGB itu, kata Anies, yakni penggunaan istilah pulau. Menurut Anies, ada penggunaan huruf 'P' dalam rencana kawasan strategis provinsi. Namun, huruf 'P' merujuk pada pantai, bukan pulau.

Kompas TV Pembatalan sertifikat hak guna bangunan di pulau reklamasi dimungkinkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com