JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Hakim Aris Bawono meminta terdakwa Asma Dewi tetap kooperatif menghadiri persidangan.
Aris menyampaikan hal tersebut mengingat Asma Dewi sudah dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Karena saudara sudah berada di luar tahanan, saya harapkan saudara bisa hadir (dalam persidangan)," ujar Aris dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018).
Baca juga: Baca Nota Pembelaan, Asma Dewi Terisak dan Suaranya Meninggi
Kemudian, Aris bertanya tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota keberatan Dewi dan pengacaranya.
Jaksa Dedyng W Atabay pun mengiyakan.
"Untuk menanggapi pleidoi, kami akan replik (tanggapan atasan pleidoi). Mohon waktu satu minggu," kata Dedyng.
Baca juga: Masa Tahanan Habis, Asma Dewi Bebas dari Rutan Pondok Bambu
Hakim Aris mengabulkan permintaan jaksa.
Sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (27/2/2018) pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari jaksa.
Adapun, jaksa menuntut Dewi dihukum dua tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.
Baca juga: Asma Dewi: Saya Dianggap Akan Memecah Belah, Memangnya Saya Siapa?
Dewi dinilai terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.
Dewi dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/2/2018). Sebab, masa penahanannya selama 90 hari telah habis.
Baca juga: Nota Pembelaan Belum Siap, Sidang Asma Dewi Ditunda 20 Februari
Selasa ini merupakan kali pertama Dewi menghadiri sidang setelah dibebaskan dari rutan.
Dia tak lagi memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat menghadiri sidang hari ini, seperti sidang-sidang sebelumnya.