Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Penipuan Arisan Online

Kompas.com - 20/02/2018, 21:07 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com  Kepolisian Metro Bekasi menetapkan DS (25) sebagai tersangka kasus penipuan melalui media sosial.

Melalui akun Facebook Arisol Mama Yona, DS mengiming-imingi ribuan anggota grup untuk menginvestasikan uang mereka kepadanya.

"Pelaku kami amankan Senin (12/2/2018). Modusnya, pelaku mengunggah keberhasilannya di beberapa bidang usaha untuk meyakinkan para anggota akun tersebut melakukan arisan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara, Selasa (20/2/2018).

Baca juga: Tertipu Arisan Online hingga Rp 15 Miliar, Puluhan Orang Melapor ke Polres Bekasi

Ia mengatakan, ada 300 dari 3.000 anggota yang aktif berinteraksi dengan tersangka. Tersangka mengiming-imingi para korban dengan keuntungan 50-80 persen.

"Tersangka menjanjikan dalam waktu 10 hari investasi, anggota akan dikembalikan bersama keuntungannya. Para korban kemudian menyetorkan dana jutaan, puluhan juta, bahkan ratusan juta rupiah," katanya. 

Korban penipuan arisan online ini tidak hanya berasal dari Bekasi, melainkan dari Yogyakarta, Batam, hingga Papua.

Baca juga: Mama Laura, Tersangka Arisan Online Ditangkap Polisi di Tulungagung

Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga itu juga mempekerjakan enam administrator untuk menangani uang para peserta arisan.

Pihak kepolisian menyita beberapa rekening yang dibuat untuk menerima kiriman dana peserta arisan.

Selain itu, kepolisian juga menyita satu unit kendaraan, dua unit rumah, dan lima kavling tanah dengan total nilai lebih dari Rp 1 miliar yang diduga dibeli tersangka dengan uang milik korban.

Baca juga: Bawa Kabur Uang Arisan Online, Mama Laura Jadi Tersangka

"Saat ini, baru 26 korban yang melapor dengan total kerugian Rp 1,4 miliar. Kami juga sudah membuka crisis center untuk para korban lain melaporkan dengan membawa bukti transfer dana," ucap Candra.

Tersangka diancam dengan beberapa pasal, seperti Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Korban Arisan Online Mama Laura Ada yang Setor hingga Rp 25 Juta

Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Saya imbau kepada masyarakat apabila ada iming-iming bisnis arisan atau apa pun yang angka keuntungannya tidak masuk akal, jangan pernah tergoda. Supaya jangan lagi seperti ini," ujarnya. 

Kompas TV Selain itu, polisi juga memeriksa 14 saksi korban penipuan arisan online dan sejumlah staf pengurus arisan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com