BEKASI, KOMPAS.com — Kepolisian Metro Bekasi menetapkan DS (25) sebagai tersangka kasus penipuan melalui media sosial.
Melalui akun Facebook Arisol Mama Yona, DS mengiming-imingi ribuan anggota grup untuk menginvestasikan uang mereka kepadanya.
"Pelaku kami amankan Senin (12/2/2018). Modusnya, pelaku mengunggah keberhasilannya di beberapa bidang usaha untuk meyakinkan para anggota akun tersebut melakukan arisan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara, Selasa (20/2/2018).
Baca juga: Tertipu Arisan Online hingga Rp 15 Miliar, Puluhan Orang Melapor ke Polres Bekasi
Ia mengatakan, ada 300 dari 3.000 anggota yang aktif berinteraksi dengan tersangka. Tersangka mengiming-imingi para korban dengan keuntungan 50-80 persen.
"Tersangka menjanjikan dalam waktu 10 hari investasi, anggota akan dikembalikan bersama keuntungannya. Para korban kemudian menyetorkan dana jutaan, puluhan juta, bahkan ratusan juta rupiah," katanya.
Korban penipuan arisan online ini tidak hanya berasal dari Bekasi, melainkan dari Yogyakarta, Batam, hingga Papua.
Baca juga: Mama Laura, Tersangka Arisan Online Ditangkap Polisi di Tulungagung
Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga itu juga mempekerjakan enam administrator untuk menangani uang para peserta arisan.
Pihak kepolisian menyita beberapa rekening yang dibuat untuk menerima kiriman dana peserta arisan.
Selain itu, kepolisian juga menyita satu unit kendaraan, dua unit rumah, dan lima kavling tanah dengan total nilai lebih dari Rp 1 miliar yang diduga dibeli tersangka dengan uang milik korban.
Baca juga: Bawa Kabur Uang Arisan Online, Mama Laura Jadi Tersangka
"Saat ini, baru 26 korban yang melapor dengan total kerugian Rp 1,4 miliar. Kami juga sudah membuka crisis center untuk para korban lain melaporkan dengan membawa bukti transfer dana," ucap Candra.
Tersangka diancam dengan beberapa pasal, seperti Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Korban Arisan Online Mama Laura Ada yang Setor hingga Rp 25 Juta
Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
"Saya imbau kepada masyarakat apabila ada iming-iming bisnis arisan atau apa pun yang angka keuntungannya tidak masuk akal, jangan pernah tergoda. Supaya jangan lagi seperti ini," ujarnya.