Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Akan Hadirkan Dua Saksi untuk Mendukung Gugatan Cerai

Kompas.com - 21/02/2018, 12:05 WIB
David Oliver Purba,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan, pada lanjutan persidangan yang akan digelar Rabu pekan depan, pihaknya akan mengajukan saksi yang menguatkan gugatan cerai Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan.

Ada dua saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Keduanya merupakan kerabat dari Ahok.

"Kalau nama saksi jangan ya. Tapi nanti akan memperkuat juga. (asal saksi) dari kerabat, dua orang. Kan permintaan kami perceraian dan hak asuh anak," ujar Josefina usai persidangan gugatan cerai di PN Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018).

Baca juga : Sidang Cerai, Ahok Ajukan 12 Bukti Berupa Foto, Rekaman, dan Percakapan WhatsApp

Josefina mengatakan selain saksi, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali menambah bukti lain untuk memperkuat bukti yang mendukung gugatan cerai tersebut. Sebelumnya, ada 12 bukti yang telah diajukan ke persidangan dalam bentuk compact disk. 12 bukti itu diantaranya foto, rekaman, serta pesan WhatsApp Ahok.

"Tanggal 28 akan sidang lagi. Bisa tambahan bukti (jika diperlukan) dan saksi dari penggugat," ujar Josefina.

Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica ke PN Jakarta Utara pada awal Januari 2018. Gugatan cerai diajukan karena adanya masalah pribadi yang berlangsung selama tujuh tahun. Ahok dan Veronica sebelumnya telah dimediasi oleh pihak keluarga.

Baca juga : Pengajuan PK oleh Ahok Setelah Urung Ajukan Bandingk j

Namun, mediasi tidak berhasil. Saat persidangan, Ahok diwakili kuasa hukum sedangkan Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang berisi menyerahkan semua keputusan kepada kebijakan hakim.

Selain menggugat cerai Ahok juga mengajukan hak asuh anak. Saat ini Ahok masih menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob Depok terkait kasus penodaan agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com