Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/02/2018, 14:43 WIB
David Oliver Purba,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, mengatakan, dalam memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Mahkamah Agung terdapat sejumlah alasan PK tersebut diajukan.

Jootje mengatakan, kuasa hukum Ahok membandingkan putusan vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan vonis yang diberikan kepada Ahok. Buni Yani divonis 1,5 tahun karena dianggap melanggar UU ITE.

Majelis hakim menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu. Akibat video itu, Ahok melalui proses persidangan dan dinyatakan bersalah. Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.

"Nah, jadi dia membandingkan dengan perkara Buni Yani yang telah diputus," ujar Jootje saat ditemui di PN Jakarta Utara, Rabu (21/2/2018).

Baca juga : Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara

PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan.

"Alasan hukum dia menggunakan Pasal 263 Ayat 2 KUHAP yaitu ada kekhilafan hakim atau ada kekeliruan yang nyata. Nah, kalau bagian ada keadaan baru bisa mengatakan soal Buni Yani dan lain sebagainya," ujar Jootje.

"Padahal, keadaan baru (bisa) menyangkut terdakwa saat menghadapi sidang atau ada yang berhubungan dengan perkara itu," kata Jootje.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ahok Sudah Tahu Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Secara terpisah, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, enggan mengungkapkan alasan PK yang diajukan Ahok ke MA.

Ahok akan memulai persidangan peninjauan kembali atas vonis yang diterimanya pada kasus penodaan agama pada Senin, 26 Februari 2018. PK diajukan pada 2 Februari 2018.

Ahok divonis dua tahun hukuman penjara pada Mei 2017 karena dianggap melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Setelah vonis dijatuhkan, Ahok sempat berencana melakukan banding. Namun, niat itu diurungkannya. Saat ini, Ahok masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca juga: Jaksa Agung Bersyukur Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas TV Ahok menjadikan putusan terhadap kasus Buni Yani sebagai referensi dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK47 Pasar Minggu-Ciganjur via Ragunan

Rute Mikrotrans JAK47 Pasar Minggu-Ciganjur via Ragunan

Megapolitan
Bocah 11 Tahun yang Tenggelam di Kali Angke Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Besok

Bocah 11 Tahun yang Tenggelam di Kali Angke Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Besok

Megapolitan
Toyota Vellfire Tabrak Truk di Tol Slipi, Pengemudi Meninggal Dunia

Toyota Vellfire Tabrak Truk di Tol Slipi, Pengemudi Meninggal Dunia

Megapolitan
Tim Gegana Cek Air Tercemar Limbah Busa di Kali Baru Cimanggis, Nihil Kandungan Berbahaya

Tim Gegana Cek Air Tercemar Limbah Busa di Kali Baru Cimanggis, Nihil Kandungan Berbahaya

Megapolitan
Dinkes DKI Suntik Dosis Kedua Vaksin Cacar Monyet ke 411 Orang

Dinkes DKI Suntik Dosis Kedua Vaksin Cacar Monyet ke 411 Orang

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Depok Curi Uang Rp 43 Juta untuk Judi Online

Pegawai Minimarket di Depok Curi Uang Rp 43 Juta untuk Judi Online

Megapolitan
Soal Arah Politik PA 212 di Pilpres 2024, Novel Bamukmin: Ada Hasil Ijtima Ulama, Sudah Jelas

Soal Arah Politik PA 212 di Pilpres 2024, Novel Bamukmin: Ada Hasil Ijtima Ulama, Sudah Jelas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Ketahuan Colong Besi Rel Kereta Bekas di Palmerah

Komplotan Pencuri Ketahuan Colong Besi Rel Kereta Bekas di Palmerah

Megapolitan
Kronologi Begal Lukai Pemuda yang Motornya Mogok, Berujung Ditangkap Orangtua Korban

Kronologi Begal Lukai Pemuda yang Motornya Mogok, Berujung Ditangkap Orangtua Korban

Megapolitan
Pengurus Masjid di Tanjung Priok Pastikan Seleksi Calon Relawan Sebelum Diberangkatkan ke Palestina

Pengurus Masjid di Tanjung Priok Pastikan Seleksi Calon Relawan Sebelum Diberangkatkan ke Palestina

Megapolitan
Pria Hendak Masturbasi di Transjakarta Tak Dilaporkan karena Diduga Berkebutuhan Khusus

Pria Hendak Masturbasi di Transjakarta Tak Dilaporkan karena Diduga Berkebutuhan Khusus

Megapolitan
Lapak di Duren Sawit Terbakar, Diduga akibat Pembakaran Barang Bekas

Lapak di Duren Sawit Terbakar, Diduga akibat Pembakaran Barang Bekas

Megapolitan
Bandit yang Lukai Pengendara Motor di Bekasi Ditangkap Orangtua Korban

Bandit yang Lukai Pengendara Motor di Bekasi Ditangkap Orangtua Korban

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Hendak Masturbasi di Bus Transjakarta

Seorang Pria Diduga Hendak Masturbasi di Bus Transjakarta

Megapolitan
Tidak Undang Capres-Cawapres ke Munajat 212, Novel Bamukmin: Kami Tidak Ingin Dicampurkan Urusan Politik

Tidak Undang Capres-Cawapres ke Munajat 212, Novel Bamukmin: Kami Tidak Ingin Dicampurkan Urusan Politik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com