Para eks karyawan 7-Eleven ini berharap, perusahaannya segera membayar pesangon mereka setelah PHK massal tahun lalu.
Mereka ingin menggunakan pesangon itu sebagai modal berwirausaha di tengah sulitnya mencari pekerjaan.
"Susah mau kerja. Kami harap pesangon itu bisa untuk berwirausaha," kata Yadi (40), eks karyawan 7-Eleven.
Dengan masa kerja 18 tahun dan jabatan terakhir sales associate, Yadi menyebut dia akan mengantongi pesangon sekitar Rp 58 juta jika dibayarkan perusahaan.
Rata-rata pesangon yang mereka dapat bisa puluhan juta. Bahkan, ada yang bisa mendapat lebih dari Rp 100 jutaan, mengingat lamanya masa kerja dan jabatan terakhir mereka sebelum di-PHK.
Eks karyawan 7-Eleven lain yang enggan menyebutkan namanya misalnya. Ia mendapat sekitar Rp 100 juta setelah 22 tahun bekerja di Grup MDRN.
Ia ingin menggunakan pesangon itu untuk membuka usaha. Dengan begitu, ia bisa membantu suaminya yang bekerja sebagai sopir pribadi.
"Saya harap perusahaan mau bayar hak kami. Saya dapat (pesangon) Rp 100 jutaan. Itu buat kami mah gede banget, bisa buat usaha. Sekarang mau usaha, enggak punya modal. Sekarang tergantung penghasilan suami, makanya kami 'pincang'," ucapnya.
Selain untuk membuka usaha, beberapa eks karyawan menyebut pesangon itu bisa dipakai untuk membayar sejumlah cicilan dan biaya sekolah anak-anak mereka.
Unjuk rasa
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.