JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 30 Juni 2017, PT Modern Internasional Tbk (MDRN) menutup semua gerai 7-Eleven di Jakarta dan sekitarnya. Penutupan itu berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawannya.
Banyak dari mereka yang di-PHK telah bekerja belasan hingga puluhan tahun di Grup MDRN, sebelum 7-Eleven tumbuh di Indonesia.
Saat di-PHK tahun lalu, usia mereka tak lagi muda. Hal itu menjadi kendala bagi mereka untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Yudi (45) misalnya, setelah di-PHK pertengahan tahun lalu, ia mengaku beberapa kali dipanggil wawancara kerja, tetapi akhirnya ditolak.
"Saya sudah berapa kali panggilan interview, tapi kandas di umur," ujar Yudi, Rabu (21/2/2018).
Mantan store manager gerai 7-Eleven Daan Mogot itu akhirnya banting setir menjadi pengemudi ojek online. Ia juga sesekali kerja lepas sebagai fotografer dalam acara tertentu.
Baca juga : Eks Karyawan 7-Eleven Terima 20 Persen Pesangon Paling Lambat 7 Maret
Kesulitan mencari pekerjaan baru juga dialami Rachmat (50). Demi menafkahi keluarganya, Rachmat langsung mendaftar jadi pengemudi ojek online setelah di-PHK. Hingga kini, ia masih berharap bisa mendapat pekerjaan baru untuk menghidupi keluarganya.
"Saya kan punya tanggungan dua anak, maulah kerja lagi. Sekarang sambil ngojek, saya juga nyari-nyari kerja," kata Rachmat.
Selain Yudi dan Rachmat, masih banyak eks karyawan 7-Eleven yang menjadi pengemudi ojek online setelah mereka di-PHK.
Berharap pesangon
Para eks karyawan 7-Eleven ini berharap, perusahaannya segera membayar pesangon mereka setelah PHK massal tahun lalu.
Mereka ingin menggunakan pesangon itu sebagai modal berwirausaha di tengah sulitnya mencari pekerjaan.
"Susah mau kerja. Kami harap pesangon itu bisa untuk berwirausaha," kata Yadi (40), eks karyawan 7-Eleven.
Dengan masa kerja 18 tahun dan jabatan terakhir sales associate, Yadi menyebut dia akan mengantongi pesangon sekitar Rp 58 juta jika dibayarkan perusahaan.
Rata-rata pesangon yang mereka dapat bisa puluhan juta. Bahkan, ada yang bisa mendapat lebih dari Rp 100 jutaan, mengingat lamanya masa kerja dan jabatan terakhir mereka sebelum di-PHK.
Eks karyawan 7-Eleven lain yang enggan menyebutkan namanya misalnya. Ia mendapat sekitar Rp 100 juta setelah 22 tahun bekerja di Grup MDRN.
Ia ingin menggunakan pesangon itu untuk membuka usaha. Dengan begitu, ia bisa membantu suaminya yang bekerja sebagai sopir pribadi.
"Saya harap perusahaan mau bayar hak kami. Saya dapat (pesangon) Rp 100 jutaan. Itu buat kami mah gede banget, bisa buat usaha. Sekarang mau usaha, enggak punya modal. Sekarang tergantung penghasilan suami, makanya kami 'pincang'," ucapnya.
Selain untuk membuka usaha, beberapa eks karyawan menyebut pesangon itu bisa dipakai untuk membayar sejumlah cicilan dan biaya sekolah anak-anak mereka.
Unjuk rasa
Kemarin, puluhan eks karyawan berunjuk rasa di halaman kantor Modern KAWAI yang juga kantor operasional baru MDRN. Mereka menuntut perusahaan segera membayar pesangon.
Eks karyawan yang diwakili Serikat Pekerja PT Modern Putra Indonesia itu pun bertemu dengan manajemen perusahaan dalam kesempatan tersebut.
Baca juga : Eks Karyawan 7-Eleven: Kami Harap Pesangon Bisa untuk Wirausaha
Pertemuan itu membuahkan hasil. Eks karyawan 7-Eleven yang mulanya bekerja di PT Modern Sevel Indonesia (MSI) akan menerima 20 persen dari besaran pesangon mereka terlebih dahulu paling lambat 7 Maret 2018.
Uang itu berasal dari sisa dana yang dimiliki MSI, yakni sekitar Rp 3,9 miliar.
"Untuk MSI ini masih ada sisa dana sekitar 20 persen dari total pesangon. Estimasi tenggat waktu pembayaran tersebut dihitung 10 hari kerja dari sekarang, paling telat 7 Maret," ujar Ketua Serikat Pekerja PT Modern Putra Indonesia Sumarsono.
Sisa 80 persen pesangon mereka akan dibayarkan setelah uang jaminan kontrak dari 7-Eleven pusat cair. Uang jaminan kontrak itu masih dalam proses pencairan.
Sementara itu, eks karyawan yang mulanya bekerja di MDRN dan PT Sarana Logistik Utama (SLU) masih harus bersabar.
Pembayaran pesangon masih menunggu keputusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari pengadilan.
Eks karyawan 7-Eleven yang di-PHK diketahui mulanya tercatat sebagai karyawan di tiga perusahaan, yakni MDRN, MSI, dan SLU yang sama-sama Grup MDRN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.