Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Usut Penyebar Hoaks soal Penyerangan Ustaz di Tambun Utara

Kompas.com - 22/02/2018, 09:52 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sudjatmiko menyampaikan, pihaknya akan bekerja sama dengan Tim Cyber Crime Polres Bekasi untuk mengusut penyebar berita bohong (hoaks) mengenai ustaz di Tambun Utara yang didatangi dua orang ke rumahnya.

"Kami akan bekerja sama dengan tim cyber crime untuk melakukan penyelidikan. Siapa yang pertama menyebarkan mengenai PKI, penyerangan tokoh agama hingga berdarah-darah seperti itu. Kita akan lacak," ucap Sudjatmiko ketika dihubungi Kamis (22/2/2018).

Sudjatmiko menanggapi beredarnya informasi di media sosial terkait peristiwa yang menimpa Ustaz H M Ridwan Syakir di rumahnya, kawasan Tambun Utara, Rabu (21/2/2018) pagi.

Dalam informasi yang beredar di media sosial, ustaz itu diboyong dua pelaku keluar rumahnya. Informasi ini menyertakan kalimat mengenai bahaya Partai Komunis Indonesia (PKI).

Selain itu, informasi yang beredar di media sosial tersebut menyebutkan ditemukannya celurit, golok, serta daftar nama ustaz yang menjadi sasaran dalam tas pelaku.

Bukan penyerangan

Sementara itu, menurut Sudjatmiko, peristiwa ini bukan penyerangan ataupun bentuk teror. Tidak ada senjata yang ditemukan dalam tas pelaku, tidak ada atribut PKI, dan tidak ada darah-darah yang seperti diberitakan di media sosial.

Baca juga : Peristiwa di Tambun Utara Bukan Penyerangan Ustaz, melainkan...

Ia mengatakan, pelaku terdiri dari dua orang, yakni seorang berusia 30 tahun, sedangkan seorang lainnya berusia 17 tahun.

Keduanya datang ke rumah Ustaz Ridwan dan meminta dana dengan mengajukan proposal. "Namun, Ustaz Ridwan menolak. Sebab, ketika itu, ustaz sedang tidak enak badan," ucap Sudjatmiko.

Kedua pelaku lantas keluar rumah. Salah satunya, kata dia, mungkin tidak terima dengan hasil yang didapat sehingga berbicara kasar dan memaki-maki.

Kelakuan pelaku ini kemudian didengar warga sekitar. Warga lalu mengamankan para pelaku untuk dimintai keterangan dan melaporkan kejadian ini ke BKPM Tambun Utara, Polsek Tambun.

"Keduanya mengaku sudah setahun berpindah-pindah tempat. Dari Medan, Jambi, lalu Jawa Timur. Seperti itu pindah-pindah masjid minta uang. Kali ini tidak dikasih mungkin kesal, berkata kasar, lantas didengar warga," ucap Sudjatmiko.

Ancaman pidana

Menurut Sudjatmiko, mengenai penyebaran informasi yang salah ini sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi dapat memproses hukum pelanggaran undang-undang tersebut.

Baca juga : Pemerintah Ancam Akan Tindak Tegas Para Penyebar Hoaks

UU ITE memuat ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antar-golongan.

"Jaid kalau ada berita meresahkan, membuat cemas, tolong berpikir bijaksana. Bertanya dulu pada pihak berwenang. Jangan sampai terprovokasi dan emosi sekarang banyak isu hoax," ucap Sudjatmiko.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com