JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M Taufik menyatakan pihaknya siap merevisi dua peraturan daerah (perda) untuk memuluskan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Sejumlah kebijakan yang akan direvisi aturannya terkait legalitas becak, pedagang kaki lima, dan zonasi izin usaha.
"Becak ini, kan, realitasnya ada di kampung. (Becak) yang sudah ada, kami enggak pernah ributin tuh. Nah, supaya (becak) jangan dikejar-kejar, ya sudah makanya diganti (Perda)," kata Taufik di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Baca juga: M Taufik: Jadi Gubernur Pasti Banyak yang Laporin, Apalagi Banyak Belum Move On
Selama ini, becak dilarang beroperasi di Jakarta sesuai Pasal 29 dan Pasal 62 Ayat 3 dan 4 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Perda yang sama juga mengatur mengenai pedagang kaki lima (PKL).
"Jadi, hal-hal yang buat rakyat kecil jangan dipersulit, memang eranya Anies-Sandi tuh buat rakyat kecil. Revisi perda kami dorong juga," ujarnya.
Baca juga: Ditunggu Taufik di Balai Kota, Sandi Bilang Mau Bahas Rumah DP Rp 0
Selain Perda Ketertiban Umum, pihaknya juga akan merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Setiap sudut di DKI diatur dalam zonasi yang peruntukannya bermacam-macam.
Ada kawasan komersial, permukiman, jalur hijau, hingga industri.
Baca juga: Di Depan Sandiaga, Taufik Minta Normalisasi Sungai Dilanjutkan
Ketika bertemu pengacara kondang Hotman Paris pada 3 Februari 2018, Sandiaga menerima keluhan soal sulitnya mendirikan tempat usaha di permukiman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.