JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa ledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Januari 2016, Aman Abdurrahman, mengaku tak berkaitan dengan peristiwa ledakan itu.
Sebab, saat kejadian, Aman berada di dalam penjara.
"Saya tidak punya kaitan. Saya itu dipenjara 2010, sampai sekarang saya masih dipenjara," ujar Aman singkat seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).
Baca juga: Korban Bom Thamrin Ajukan Ganti Rugi Biaya Perawatan
Aman juga mengaku tak mengetahui apa pun soal ledakan bom Thamrin.
Dia juga mengaku tidak meminta maaf kepada korban Ipda Denny Mahieu yang bersaksi dalam kasusnya.
"Saya tidak (meminta maaf). Enggak punya kaitan, kok," katanya.
Baca juga: Sejak Peristiwa Bom Thamrin, Saya Sudah Tidak Bisa Bersujud...
Selain itu, Aman juga mengaku tidak mengetahui apa pun soal keterangan Denny yang disampaikan dalam persidangan.
"Saya tidak (memberikan tanggapan). Saya tidak tahu menahu," ucap Aman menjawab pertanyaan hakim.
Dalam kesaksiannya, Denny menceritakan kembali detik-detik sebelum terjadinya ledakan di gerai Starbucks dan pos polisi Sarinah.
Baca juga: Ketika Korban Hampiri dan Peluk Terdakwa Bom Thamrin...
Namun, saat ditanya apakah Denny mengenal dan melihat Aman sebelum terjadinya ledakan, Denny menjawab "tidak".
"Saya tidak tahu siapa pelakunya," kata Denny.
"Sesaat sebelum kejadian, apakah Anda melihat terdakwa di sekitar situ?" tanya seorang penasihat hukum Aman.
Baca juga: Derita Korban Bom Thamrin, Tak Bisa Tidur hingga Tak Bisa Mendengar...
"Tidak," jawab Denny.
Adapun Aman didakwa menggerakkan orang melakukan berbagai aksi terorisme, termasuk peledakan bom di Jalan MH Thamrin.
Aman didakwa menggerakkan orang untuk meledakkan bom di Jalan MH Thamrin dari balik penjara saat menjalani hukuman di Lapas Kembang Kuning Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Baca juga: Abu Umar Terlibat Bom Thamrin dan Tahu Rencana Teror ke Istana
Dia disebut terinspirasi serangan terorisme di Paris, Perancis, pada 2015.
Aman merupakan residivis kasus terorisme.
Dia menghirup udara bebas karena mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2017 dan kembali ditangkap sebagai tersangka kasus bom Thamrin keesokan harinya.