Anies berencana kembali menyurati BPN soal penerbitan sertifikat HGB tersebut. Dia mengatakan akan menjabarkan semua kecacatan administrasi dalam penerbitan sertifikat HGB itu.
Salah satu kecacatan administrasi penerbitan sertifikat HGB itu, kata Anies, yakni penggunaan istilah pulau. Menurut Anies, ada penggunaan huruf "P" dalam rencana kawasan strategis provinsi. Namun, huruf "P" merujuk pada pantai, bukan pulau.
Tampaknya tak mudah menghentikan reklamasi. Anies harus memikirkan soal bangunan di atas pulau yang sudah telanjur jadi dan dijual. Ia harus menghadapi pembelinya, pengembang yang merugi karena tidak adanya kepastian hukum soal reklamasi, hingga BPN sebagai instansi yang juga berwenangan atas legalitas tanah reklamasi.
Saat ditanya soal perkembangan korespondensi dengan BPN pekan lalu, Anies hanya memastikan ia masih siap menghentikan reklamasi.
"Santai dulu, tenang-tenang. Anda jangan ragukan komitmen saya. Saya enggak menyalak, tapi bernyali," kata Anies, Selasa lalu.
Baca juga: Anies soal Reklamasi: Saya Enggak Menyalak, tetapi Bernyali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.