JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berjanji mempermudah pemberian izin usaha bagi pelaku UKM industri rumahan. Kata Sandiaga, izin usaha merupakan hal yang sulit didapatkan pengusaha UKM.
"Susah dapat izin usaha di rumah, betul enggak?" tanya Sandiaga kepada pengusaha UKM dalam lokakarya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Pengusaha UKM yang hadir dalam lokakarya langsung berteriak, "Betul."
Baca juga: Anies-Sandi Akan Tata Becak dan Permudah Usaha di Perumahan, Taufik Janji Revisi Perdanya
Sandiaga mengatakan, Pemprov DKI memang tidak bisa memberi modal, tetapi bisa memudahkan perizinan dan pemberian pelatihan.
Ia mengaku sudah meloloskan peraturan gubernur yang mengatur pemberian izin usaha di rumah.
"Jadi, bisa diberi izin usaha meski zonasinya bukan untuk usaha," ujarnya.
Baca juga: Sandiaga: Ada Daerah Zonasinya Perumahan, tetapi Isinya Toko Semua
Saat Sandiaga menyampaikan hal itu, pelaku UKM langsung bertepuk tangan. Mereka bersorak bergembira.
"Yeay," teriak mereka.
Meski demikian, izin usaha itu ada syaratnya.
Baca juga: Banyak Restoran di Perumahan, Hotman Paris Minta Sandiaga Ubah Aturan Zonasi
Sandiaga mengatakan, tempat usaha itu hanya menggunakan 20 persen bangunan rumah. Selain itu, jumlah pegawainya tidak boleh lebih dari 19 orang.
Saat ini, lanjutnya, draf pergub sudah ada di meja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Sekarang lagi dikaji di timnya Pak Gubernur. Jadi, mudah-mudahan dalam waktu singkat kami bisa dorong," katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.