JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta mengatakan, pihaknya telah memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait reklamasi Teluk Jakarta.
"Sudah diperiksa awal Februari (2018)," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).
Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, tempat Ahok menjalani masa hukuman karena kasus penodaan agama.
Baca juga: Gugatan Konsumen Reklamasi Menambah Masalah Anies
"Ada sekitar 20 pertanyaan," katanya.
Ia mengatakan, pemeriksaan Ahok dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya malaadministrasi dalam proyek reklamasi.
Meski demikian, Adi enggan menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan Ahok.
Baca juga: Sandiaga Ogah Komentari Gugatan Konsumen Pulau Reklamasi
Selain Ahok, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi lain terkait proses pelaksanaan proyek reklamasi.
Selain menyelidiki dugaan malaadministrasi, polisi juga menyelidiki dugaan korupsi pulau C dan D dalam proyek reklamasi.
Polisi menyelidiki dugaan korupsi nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D yang merupakan pulau hasil reklamasi.
Baca juga: Digugat Konsumen Reklamasi, Begini Tanggapan Gubernur Anies
NJOP Pulau C dan D Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong.
Penetapan NJOP berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.