Denny akan mengajukan kompensasi atau ganti rugi biaya perawatan kepada negara melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dengan jujur saya katakan kepada Yang Mulia ataupun yang hadir dalam persidangan ini, saya sangat memerlukan kompensasi," kata dia.
Menurut Denny, selain dirinya, ada 12 korban lain yang akan mengajukan kompensasi. Besaran kompensasi setiap korban, lanjut dia, telah dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Denny menyampaikan, biaya perawatan selama dia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Kramatjati sudah ditanggung lembaga kepolisian. Namun, ada biaya-biaya lain yang dibayar dengan uang pribadinya.
Terdakwa Aman Abdurrahman mengaku tidak mengetahui apa pun soal keterangan Denny yang disampaikan dalam persidangan.
"Saya tidak (memberikan tanggapan). Saya tidak tahu menahu," kata Aman menjawab pertanyaan hakim.
Baca juga : Dipenjara sejak 2010, Terdakwa Mengaku Tak Tahu Menahu soal Bom Thamrin
Dia juga mengaku tak terkait dengan peristiwa ledakan itu. Ia mengatakan, saat kejadian dirinya berada di dalam penjara.
"Saya tidak punya kaitan. Saya itu dipenjara 2010, sampai sekarang saya masih dipenjara," ujar Aman singkat seusai persidangan.
Aman merupakan residivis kasus terorisme. Dia menghirup udara bebas karena mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2017 dan kembali ditangkap sebagai tersangka kasus bom Thamrin keesokan harinya.
Selasa ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan persidangan untuk mengadili Aman. Jaksa akan kembali menghadirkan saksi dalam sidang nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.