JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan 2 tersangka dalam insiden kecelakaan kerja yang terjadi di Tol Becakayu, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).
Dua tersangka adalah AA yang merupakan Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya dan AS sebagai Kepala Pengawas PT Virama Karya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah Puslabfor Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa 12 saksi dari pekerja, petugas keamanan, dan petugas pengawas lainnya di proyek tersebut.
Baca juga: Polisi: Internal Pekerja Proyek Tol Becakayu Berpotensi Tersangka
Hasilnya, polisi mengindikasikan ada unsur kelalaian yang menyebabkan 7 pekerja luka-luka.
"Berdasarkan hal tersebut dan keterangan ahli konstruksi, kami putuskan dan tetapkan ada dua orang tersangka, pengawas dan kepala pelaksana proyek," ujar Tony di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).
Namun, ia enggan menjelaskan unsur kelalaian yang dimaksud.
Baca juga: Kecelakaan Kerja Tol Becakayu Tak Perlu Terjadi Bila Pemerintah Sigap
Pihaknya juga telah memeriksa standarisasi material yang digunakan. Hasilnya, material yang digunakan sesuai standar yang ditetapkan.
"Kalau saya bilang soal standar operasional prosedur (SOP) segala macam, nanti keliru, ini bukan bidang saya. Proses hukum saat ini masih terus dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, insiden proyek Tol Becakayu terjadi pada Selasa (20/2/2018) dini hari. Para petugas yang sedang bekerja menjadi korban ambruknya bekisting pierhead.
Baca juga: Enam Korban Tol Becakayu Sudah Keluar dari Rumah Sakit
Enam dari tujuh korban luka-luka jatuhnya cetakan beton proyek Tol Becakayu itu telah diperbolehkan pulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.