JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menilai pelaporan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada polisi terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, merupakan bentuk kriminalisasi kebijakan.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo pernah memberi arahan agar Polri dan Kejaksaan tidak mengkriminalisasi kebijakan yang diambil kepala daerah.
"Kami sebagai partai politik, fraksi juga mengingatkan arahan Presiden Jokowi agar kebijakan tidak dikriminalisasi. Jadi, jangan uji coba kebijakan kemudian dilarikan ke urusan politik," ujar Triwisaksana di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pidana Penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang
Ia menilai, pihak yang tidak menyepakati penataan Tanah Abang lebih baik langsung menyampaikan kritiknya kepada Pemprov DKI.
Dia lebih mengapreasiasi langkah para sopir angkot Tanah Abang yang berdemo di Balai Kota karena menolak kebijakan tersebut.
"Lebih positif ketika datang demonstrasi angkot Tanah Abang ke Balai Kota, ditemui langsung gubernur atau wagub, itu lebih positif. Jadi, tidak mengkriminalisasi kebijakan," katanya.
Baca juga: Polisi Masih Selidiki Unsur Pidana Kasus Penutupan Jalan Jatibaru
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Anies dan Wagub Sandiaga Uno beranggapan penutupan Jalan Jatibaru Raya tidak melanggar aturan. Sebab, banyak jalan-jalan lainnya yang ditutup sebelum Jalan Jatibaru Raya.
"Kalau penutupan jalan itu, kan, dilakukan di tempat yang lain, CFD pada jam tertentu dan waktu tertentu. Pasar Baru, dulunya jalan terus ditutup, samping Kedubes Inggris, itu juga, kan, ditutup. Itu, kan, kebijakan," ucapnya.
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Gubernur Anies ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait kebijakan Pemprov DKI menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca juga: Ketua Fraksi PDI-P Minta Anies Evaluasi Kebijakan Tutup Jalan Jatibaru
Laporan tersebut dibuat pada Kamis (22/2/2018) pukul 21.00 dan diterima dengan nomor registrasi LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam laporannya, Cyber Indonesia menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia tentang Jalan dalam penutupan Jalan Jatibaru tersebut.