Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Nota Pembelaan Asma Dewi

Kompas.com - 27/02/2018, 18:11 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Asma Dewi dan penasihat hukumnya atas tuntutan jaksa.

Jaksa Dedyng W Atabay menyampaikan hal itu saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Asma Dewi.

"Kami menolak secara tegas semua dalil-dalil nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan," kata Dedyng dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).

Baca juga: Tangisan Asma Dewi yang Merasa Difitnah Polisi...

Seluruh elemen pembelaan Asma Dewi dan penasihat hukumnya, lanjutnya, tidak dapat melemahkan dakwaan dan tuntutan jaksa.

Oleh karena itu, jaksa tetap berpegang teguh pada tuntutan mereka kepada Asma Dewi.

Dedyng mengatakan, tuntutan jaksa sesuai dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Asma Dewi Mengaku Menulis Rezim Koplak karena Kecewa Harga Daging Mahal

"Dalam surat tuntutan telah kami uraikan jelas dan lengkap. Seluruh keterangan saksi, ahli, petunjuk, terdakwa, dan barang bukti telah memenuhi semua unsur pasal dakwaan," ujarnya. 

Dalam replik, Dedyng juga meminta majelis hakim menolak seluruh argumentasi Asma Dewi dan penasihat hukumnya dalam pleidoi mereka.

Ia juga meminta majelis hakim memvonis Asma Dewi sesuai tuntutan, yakni dihukum 2 tahun penjara.

Baca juga: Asma Dewi: Saya Di-bully karena Difitnah Polisi sebagai Saracen

"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Asma Dewi sebagaimana tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada Selasa, 6 Februari 2018," ucapnya.

Adapun Asma Dewi dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh JPU.

Dewi dinilai terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Tak Lagi Ditahan, Asma Dewi Diminta Tak Mangkir dari Persidangan

Dia dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.

Dalam pleidoinya, Dewi merasa bingung akan dakwaan jaksa.

Saat Dewi mengunggah informasi di Facebook pada 2016 yang membuatnya terjerat kasus hukum, dia merasa tidak ada kebencian yang timbul dan orang-orang tak mengenalnya.

Baca juga: Baca Nota Pembelaan, Asma Dewi Terisak dan Suaranya Meninggi

Dia merasa banyak dikenal orang dan di-bully setelah dikaitkan dengan kelompok Saracen oleh polisi.

Selain itu, Dewi memaparkan maksud informasi yang diunggahnya di Facebook yang dinilai dapat menimbulkan kebencian, salah satunya soal frase "rezim koplak" yang merupakan ungkapan kekecewaannya terhadap pemerintah.

Kompas TV Ini Sosok Asma Dewi yang Diduga Terkait Kelompok Saracen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com