Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pengeroyok Zoya Menangis di Persidangan

Kompas.com - 27/02/2018, 20:26 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap Muhammad Al Zahra alias Zoya (30), pria yang dituduh mencuri alat pengeras suara (amplifier) di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mengaku menyesal atas perbuatannya.

Mereka mengaku hanya ikut-ikutan mengeroyok Zoya. Rosadi yang berperan menyiram bensin dan membakar tubuh Zoya yang sudah tidak bernyawa pun tidak bisa menjelaskan kenapa ia tega melakukan hal tersebut.

"Saya menyesal Pak hakim," kata Rosadi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Selasa (27/2/2018).

Ia menjawab pertanyaan hakim dengan terisak sambil menyeka air mata. Terdakwa lainnya, Zulkafi dan Aldi, juga terlihat menangis.

Baca juga : Perekam Video Zoya Saat Dihakimi Massa Tidak Sangka Akan Diuber Polisi

Sementara itu, Najibullah, Karta, dan Subur yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini terlihat menunduk.

Selain pemeriksaan terdakwa, sidang yang digelar hari ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya.

Berturut-turut terdakwa memberikan kesaksiannya sebagai orang yang berada di tempat kejadian saat peristiwa tersebut berlangsung.

Bergantian majelis hakim menanyakan keterangan masing-masing terdakwa sesuai dengan berita acara pemiriksaan (BAP).

Pertanyaan kemudian juga diajukan oleh jaksa penuntut umum serta tim penasihat hukum terdakwa secara bergantian.

Masing-masing terdakwa yang memiliki peran pada peristiwa ini mengaku ikut-ikutan dengan massa saat kejadian. Mereka pun mengira Zoya merupakan maling motor.

Baca juga : Dokter Forensik Ungkap Kematian Zoya yang Dibakar Massa di Bekasi

Adapun sidang kasus akan kembali dilanjutkan pada Selasa (6/3/2018) dengan agenda memberikan kesempatan saksi dari JPU atau penasihat hukum. Setelah tahapan ini selesai, persidangan akan masuk pada masa putusan pengadilan.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau membantu terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dalam kasus kematian Zoya.

Adapun Zoya tewas dibakar massa karena dituding mencuri alat pengeras suara (amplifier) musala di Kampung Muara Bakti RT 12/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 1 Agustus 2017 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com