Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merokok atau Dengarkan Musik Saat Mengemudi Hukumannya 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 01/03/2018, 13:14 WIB
Sherly Puspita,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mendengarkan musik atau merokok saat mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat mungkin menjadi kebiasaan sebagian orang untuk mengatasi kepenatan sepanjang perjalanan.

Namun, ternyata kebiasaan ini tak boleh dilakukan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kebiasaan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main.

"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3/2018).

UPDATE: Korlantas: Mendengarkan Musik Saat Berkendara Tidak Masalah

Tak hanya itu, mengoperasikan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang Lalu Lintas.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca juga: Polisi: Dengarkan Musik atau Radio Saat Kendaraan Berhenti  

"Menurut survei yang kami lakukan, merokok, mendengarkan musik, dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto.

Ia mengatakan, selama ini polisi terus melakukan sosialisasi dan operasi untuk membuat masyarakat sadar mengenai bahaya melakukan berbagai tindakan tersebut saat berkendara.

(Baca juga: Selebgram Angela Lee dan Suaminya Ditangkap atas Dugaan Penipuan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Disdik DKI Siap Kawal Kasus Siswi SD di Jaksel yang Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah

Disdik DKI Siap Kawal Kasus Siswi SD di Jaksel yang Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah

Megapolitan
Fakta Wanita Tewas Ditusuk di Depan Mal Central Park: Leher Korban Tiba-tiba Ditusuk Pisau oleh Pelaku

Fakta Wanita Tewas Ditusuk di Depan Mal Central Park: Leher Korban Tiba-tiba Ditusuk Pisau oleh Pelaku

Megapolitan
Motif Pelaku Tusuk Wanita di Depan Mal Central Park Masih Diselidiki

Motif Pelaku Tusuk Wanita di Depan Mal Central Park Masih Diselidiki

Megapolitan
Luka Bakar pada Jasad Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan Tewas di Halim Mencapai 91 Persen

Luka Bakar pada Jasad Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan Tewas di Halim Mencapai 91 Persen

Megapolitan
Ada Jelaga di Tenggorokan Jasad Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan di Lanud Halim

Ada Jelaga di Tenggorokan Jasad Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan di Lanud Halim

Megapolitan
Disdik DKI Ungkap Kondisi Siswi SD di Sebelum Tewas Terjatuh dari Lantai 4

Disdik DKI Ungkap Kondisi Siswi SD di Sebelum Tewas Terjatuh dari Lantai 4

Megapolitan
Polisi Cari Oknum Ormas yang Palak Toko Fotokopi di Bekasi

Polisi Cari Oknum Ormas yang Palak Toko Fotokopi di Bekasi

Megapolitan
Konvoi Sambil Bawa Sajam, Lima Remaja di Tangerang Ditangkap

Konvoi Sambil Bawa Sajam, Lima Remaja di Tangerang Ditangkap

Megapolitan
Pedagang Tanah Abang: Jualan 'Live' Kalau Dilarang Malah Jadi Masalah Baru

Pedagang Tanah Abang: Jualan "Live" Kalau Dilarang Malah Jadi Masalah Baru

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pelaku yang Tusuk Wanita di Tanjung Duren hingga Tewas

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pelaku yang Tusuk Wanita di Tanjung Duren hingga Tewas

Megapolitan
Jenazah R, Siswi yang Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah Akan Dimakamkan Besok Pagi

Jenazah R, Siswi yang Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah Akan Dimakamkan Besok Pagi

Megapolitan
Saat Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dipastikan Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana

Saat Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dipastikan Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Toko Fotokopi di Bekasi Dipalak Oknum Ormas, Tolak Kasih Uang Malah Diancam

Toko Fotokopi di Bekasi Dipalak Oknum Ormas, Tolak Kasih Uang Malah Diancam

Megapolitan
Jenazah Siswi SD yang Tewas Karena Jatuh dari Lantai 4 Tiba di Rumah Duka

Jenazah Siswi SD yang Tewas Karena Jatuh dari Lantai 4 Tiba di Rumah Duka

Megapolitan
Disdik DKI Beri Pendampingan Keluarga Siswi SD yang Tewas Terjatuh dari Gedung Sekolah

Disdik DKI Beri Pendampingan Keluarga Siswi SD yang Tewas Terjatuh dari Gedung Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com