Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kesal Jaksa Tunda Lagi Tuntutan kepada Gatot Brajamusti

Kompas.com - 01/03/2018, 17:09 WIB
Iwan Supriyatna,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa Gatot pada Kamis (1/3/2018).

Sedianya, sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan kasus pemerkosaan, kepemilikan senjata api dan satwa langka. Namun, sidang pembacaan tuntutan tersebut lagi-lagi ditunda.

"Kami belum siap, jadi minta ditunda lagi, kami minta waktu tunda selama dua minggu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto di ruang persidangan.

Mendengar permintaan penundaan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur langsung menegur jaksa dengan nada cukup tinggi.

Baca juga : Sidang Tuntutan Aa Gatot Lagi-lagi Ditunda

"Minta tunda lagi? Sudah berapa kali Jaksa meminta tunda," tanya Ketua Majelis Hakim kepada JPU.

"Saudara punya data tidak ini sudah yang ke berapa? Seharusnya saudara punya catatan," tegur Ketua Majelis Hakim kepada JPU.

Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk serius dalam menangani kasus Gatot Brajamusti. Menurut dia, kasus tersebut cukup menarik perhatian publik.

Baca juga : Sidang Tuntutan 3 Kasus Aa Gatot Ditunda hingga 22 Februari

"Sesulit apa sih membuat surat tuntutan, jangan main-main perkara ini menarik perhatian. Saya kebetulan humas juga. Berkali-kali mendapatkan pertanyaan," ucap Ketua Majelis Hakim.

JPU menjelaskan alasan penundaan karena surat tuntutan masih ada di Kejaksaan Agung. Namun, lagi-lagi pernyataan JPU dinilai kurang masuk akal oleh Ketua Majelis Hakim.

"Pengadilan bisa menyatakan jaksa penuntut umum tidak serius dalam menentukan tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim dengan nada keras.

Meski demikian, Ketua Majelis Hakim akhirnya memutuskan penundaan sidang tuntutan dengan rasa kecewa.

"Karena penuntut umum belum siap dan masih koordinasi dengan kejasaan agung. Sidang kami tunda 14 Maret 2018," ucap Ketua Majelis Hakim.

Baca juga : Senpi Milik Gatot Disebut dari Mantan Kasad Wismoyo Arismunandar

Sementara di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Rifai, mengaku kecewa atas penundaan yang diajukan JPU. Ia menilak JPU tidak serius menangani kasus ini.

"Ini sunggguh naif. Sungguh sangat mengecewakan," ujar dia.

Penundaan pembacaan tuntutan ini merupakan yang ketiga kalinya.

Gatot didakwa beberapa dakwaan. Dalam dakwaan primer, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Dia juga didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisinya.

Kemudian, Gatot dianggap tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, senjata pemukul, senjata penusuk, sehingga ia juga didakwa dakwaan subsider yakni diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga : Jalani Masa Tahanan, Gatot Brajamusti Batal Umrah Bareng Keluarga

Selain itu, Gatot juga didakwa dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP karena memerkosa perempuan berinisial CT.

Pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011, ketika CT masih berusia 16 tahun.

Kompas TV Gatot Divonis 8 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com