JAKARTA, KOMPAS.com - Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menunjuk jaksa penuntut untuk kasus narkoba artis Roro Fitria.
"Pak Kejati (Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tony T Spontana) telah mengeluarkan surat perintah penunjukan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk menangani berkas perkara artis Roro Fitria yang terlibat penyalahgunaan narkotika," ujar Nirwan kepada Kompas.com, Kamis (1/3/2018).
Nirwan mengatakan, surat perintah tersebut dikeluarkan agar JPU mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana sesuai Nomor: Print-449/0.1.4/Euh.1/02/2018 Tanggal 28 Februari 2018 tersangka Roro Fitria dan Wawan Hartawan (sebelumnya disebut dengan inisial WH).
"Ada tiga Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk menangani kasus tersangka Roro Fitria dan Wawan Hartawan," lanjut Nirwan tanpa menyebut identitas JPU.
Baca juga : Pemeriksaan Roro Fitria Lengkap, Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan
Ia mengatakan, Penerbitan Surat Perintah tersebut adalah sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) No.: B/65/II/2018/Dit.Resnarkoba tanggal 14 Februari 2018 atas nama tersangka Roro Fitria dan Wawan Hartawan.
"SPDP tersebut telah diterima sebelumnya oleh kejaksaan Tinggi tanggal 20 Februari 2018," kata dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, mengatakan saat ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tengah menyusun berkas perkara Roro Fitria.
"Berkas perkara RF saat ini sedang kami susun, penyidik menyusun, nanti setelah semuanya selesai kami jilid. Baru kami serahkan ke Penuntut Umum," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga : Roro Fitria Beberkan 5 Nama Artis yang Konsumsi Narkoba
Sebelumnya Argo mengatakan, pemeriksaan Roro Fitria terkait kasus narkoba telah lengkap.
"Sudah dilakukan tes urine, tes rambut, pemeriksaan sudah lengkap," ujar Argo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/2/2018).
Menurut hasil tes urine, Roro dinyatakan negatif narkoba. Uji narkoba pada rambut pun telah dilakukan, tetapi Argo tidak menyebutkan hasilnya karena merupakan rahasia negara.
Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Ia ditangkap saat menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial WH.
Dari tangan Roro, polisi mengamankan sebuah ponsel, buku tabungan beserta ATM, dan bukti transfer pengiriman sejumlah uang kepada WH.