JAKARTA, KOMPAS.com - Bermula ketika puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sunan Ampel dan Jalan Aditiawarman I memasang spanduk OK OCE di lapak dagangan mereka. Mereka berjualan di trotoar jalan tersebut. Spanduk itu memberi kesan, mereka merupakan binaan program OK OCE.
Selasa (27/2/2018) lalu, spanduk itu dicopot. Soalnya, mereka memang bukan bagian dari program OK OCE Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kabar mengenai hal ini sampai ke telinga Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Sandiaga memastikan bahwa mereka bukan binaan program OK OCE.
"Menurut saya itu kita perlu lihat karena OK OCE tidak pernah punya program di daerah Melawai," kata Sandiaga di Pulau Pramuka, Selasa itu.
Baca juga : Sandiaga: PKL Melawai Hadir karena Dibutuhkan Masyarakat
Meski demikian, Sandiaga tidak marah. Ia memahami mereka adalah pedagang yang belum terangkul program OK OCE. Ia menyuruh stafnya ke sana dan berbincang dengan para PKL Melawai.
Dia mendapatkan laporan, PKL itu ternyata dibutuhkan masyarakat sekitar. Di dekat lokasi PKL ada kantor PLN dengan banyak karyawan. Para karyawan biasa membeli sarapan dan makan siang di jalan itu.
"Warga di sana itu mendukung adanya kegiatan itu, karena PLN dan beberapa tempat perkantoran di sana, termasuk teman-teman saya di sana tidak menyediakan lahan untuk makan siang dan untuk berkegiatan usaha," kata Sandiaga di Balai Kota.
Menurut dia, keberadaan PKL di lokasi itu merupakan simbiosis mutualisme dengan para pekerja kantoran. Para pekerja kantoran mengaku kesulitan mencari tempat makan di lokasi tersebut.
Atas dasar itu, Sandiaga ingin menggunakan diskresinya agar PKL bisa berdagang di sana.
"Ada diskresi yang harus kami buat karena ini ada 75 lapangan kerja, (jika) dikali dua, paling tidak ada 150 lapangan kerja yang kami ingin selamatkan di sini," kata Sandiaga.
Diskresi itu membuat PKL mendapat perlakuan istimewa. Dengan diskresi itu, mereka tetap bisa lanjut berjualan di atas trotoar.
Diajak gabung OK OCE
Sandiaga juga mau mengajak PKL Melawai bergabung dengan program OK OCE. Dia mengatakan, ada 75 PKL yang berjualan di lokasi itu.
"Hari ini kami bisa data, mudah-mudahan mereka bisa bergabung OK OCE, sehingga betul-betul bukan bergabung OK OCE KW 2, tetapi bergabung dengan OK OCE yang asli," ujar dia.
Tidak hanya itu, lokasi tempat PKL Melawai berjualan juga diusulkan menjadi lokasi binaan Dinas KUMKM. Kepala Suku Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Selatan Shitta Damayanti mengatakan, Sudin KUMKMP Jakarta Selatan akan membahas usulan tersebut di tingkat Pemerintah Kota Jakarta Selatan bersama tim dari Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Perhubungan, Suku Dinas Sumber Daya Air, dan lainnya.
Tim tersebut akan memverifikasi kelaikan lokasi binaan UMKM sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
"Bina Marga lihat trotoarnya udah standar belum, apakah pejalan kaki bisa tetap lewat. Kemudian dilihat juga traffic di situ, pasti kan membutuhkan parkir juga di situ, apakah nanti bikin macet," kata Shitta.
Jika memenuhi kriteria, lanjut Shitta, Sudin KUMKMP Jakarta Selatan kemungkinan akan mencari bantuan swasta melalui corporate social responsibility (CSR) untuk menata kawasan tersebut.
Trotoar untuk pejalan kaki
Namun, berjualan di trotoar pada dasarnya melanggar peraturan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, PKL di mana pun tidak boleh berjualan di trotoar.
"Kalau (berjualan) di trotoar itu dilarang, trotoar ya untuk pejalan kaki," ujar Yani.
Khusus PKL Melawai, akan ada diskresi yang dikeluarkan Sandiaga. Yani mengatakan hal itu kini menjadi urusan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) DKI Jakarta.
Dinas KUMKM harus melakukan pembinaan terhadap PKL tersebut. Kemudian, Dinas KUMKM akan mengeluarkan surat keputusan terkait PKL Melawai. Keputusannya disesuaikan dengan instruksi dari Sandiaga sebagai pimpinan.
Baca juga : Sandiaga Pakai Hak Diskresi agar PKL Bisa Berjualan di Trotoar Melawai
Surat keputusan dari Dinas KUMKM itu akan menjadi acuan Satpol PP dalam melakukan tindakan. Surat tersebut juga merupakan tanda bahwa PKL itu sudah mendapat pembinaan dari Pemprov DKI.
"Jadi harus tanya ke Dinas KUMKM dulu, PKL Melawai ini bagaimana. Dinas KUMKM harus menindaklanjuti apa yang dikatakan pemimpin kita dengan cara pemberdayaan (pedagang)," ujar Yani.
Tanpa ada rekomendasi dari Dinas KUMKM, Yani mengatakan anggotanya akan mengikuti aturan seperti biasa. Mereka akan tetap dianggap PKL liar karena berjualan di trotoar.
"Sepanjang belum ada landasannya ya saya anggap liar," kata Yani.
Baca juga : Sandiaga Ditantang Gunakan Diskresi PKL Boleh Jualan di Trotoar Istana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.