Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Dengarkan Musik Saat Menyetir Disebut Langgar UU Itu Berlebihan

Kompas.com - 02/03/2018, 08:29 WIB
Sherly Puspita,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, penafsiran Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto yang menyatakan bahwa mendengarkan musik atau radio saat menyetir sebagai bentuk pelanggaran undang-undang itu berlebihan.

"Menurut saya tafsir atas ketentuan itu berlebihan, lebay. Kalau kegiatan-kegiatan yang memang nyata-nyata menghilangkan konsentrasi, seperti misalnya merokok, terus kemudian menerima telpon, nah itu masih bisa diterima bahwa perbuatan itu bisa menghilangkan konsentrasi," ujar Abdul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3/2018).

UPDATE:  Korlantas: Mendengarkan Musik Saat Berkendara Tidak Masalah

Budiyanto sebelumnya menyebut bahwa mendengarkan musik dan radio beserta kegiatan lainnya seperti merokok, menggunakan ponsel, dan terpengaruh minuman beralkohol melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Kemudian dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca juga : Merokok atau Dengarkan Musik Saat Mengemudi Hukumannya 3 Bulan Penjara

Sementara itu, menurut Abdul, mendengarkan radio dalam perjalanan dapat memudahkan pengendara menerima berbagai informasi yang mencerdaskan.

Selain itu, kata dia, mendengarkan radio tidak memerlukan komunikasi dua arah sehingga konsentrasi pengemudi yang mendengarkan radio tersebut tetap terjaga.

"Kedua, radio itu kan one way, bukan perbuatan yang timbal balik seperti telepon misalnya yang harus meladeni orang lain bicara," ucap Abdul. 

Ia pun berpendapat, dari segi hukum, Budiyanto tak bisa menafsirkan peraturan tersebut secara serampangan.

"Nanti jadi pasal karet kalau tafsirnya melebar. Kalau mau menetapkan, maka harus melalui peraturan pemerintah. Kalau ada evaluasi oke. Tapi harus disampaikan kepada yang berwenang," kata dia.

Saat dihubungi terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Profesor Topo Santoso mengatakan, tafsir suatu undang-undang beserta kebijakannya harus dilandaskan pada penelitian atau data-data yang valid.

Setidaknya, kata dia, ada hasil penelitian yang menjadi dasar penafsiran tersebut. Ia lantas mencontohkan penelitian mengenai bahaya bertelepon saat menyetir.

"Misalnya dulu ada data mengenai kecelakaan karena telepon, kan sudah ada penelitiannya dan di luar negeri sudah dilarang juga karena menggunakan ponsel akan memecah konsentrasi. Kalau misalnya menyopir memang tidak bisa nonton televisi, tetapi kalau mendengarkan musik apakah sudah ada risetnya?" sebut Topo.

Ia menegaskan, harus ada kajian mendalam mengenai hal ini sebelum membuat tafsir baru mengenai suatu peraturan.

Jika tidak, menurut dia, penafsiran undang-undang yang terlalu luas bisa membatasi kebebasan masyarakat.

"Nanti mereka takut membawa anak karena kan juga bisa memecah konsentrasi. Belum lagi untuk industri hiburan melalui musik dan radio. Pasti terdampak itu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com