JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memproses laporan dari Komite Antikorupsi Indonesia (KAKI) terkait proyek rumah DP 0 rupiah di Pondok Kelapa.
Dalam laporannya, KAKI menilai ada kecurangan dalam proyek tersebut. Sebab, menurut KAKI, penunjukan PT Totalindo Eka Persada sebagai kontraktor proyek itu tidak melalui proses tender.
"Silakan saja diproses, kami welcome, kami yakin dikelola dengan tata kelola yang baik dengan proses yang transparan dan juga ada payungnya," ujar Sandiaga di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).
Baca juga: Soal Lahan Pondok Kelapa, dari Proyek Rusunami, Apartemen, hingga Jadi Mangrak
Meski demikian, Sandiaga menilai protes dari KAKI sebagai masukan bagi Pemprov DKI Jakarta.
Sandiaga mengatakan akan bersikap transparan terkait hal ini. Dia ingin laporan itu bisa membuat masalah ini menjadi jelas.
"Kami harap ini betul-betul clear bahwa ini untuk kepentingan masyarakat mendapatkan rumah yang terjangkau harganya," ujar Sandiaga.
Sementara itu, menurut aktivis KAKI, penunjukan pelaksana proyek DP 0 di Pondok Kelapa ini menyimpang dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995 terkait tender.
Atas dasar itu, KAKI juga melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Baca juga: Totalindo Bantah Langgar Ketentuan Tender Proyek Program DP Rp 0
Terkait hal ini, PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) membantah pihaknya telah melanggar ketentuan dalam proses tender pada proyek rumah susun DP 0 rupiah Klapa Village di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Direktur Utama TOPS Donald Sihombing menyampaikan, penetapan perseroan sebagai kontraktor proyek tersebut setelah perseroan mengirimkan surat minat atas pengumuman di situs PD Pembangunan Sarana Jaya.