TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, bakal ada perluasan Situ Sasak Tinggi di Pamulang.
Menurut rencana, perluasan situ dilakukan setelah pembangunan Tol Cinere-Serpong rampung.
Hal itu dikatakan Benyamin untuk menepis anggapan bahwa konstruksi Tol Cinere-Serpong menggusur sempadan Situ Sasak Tinggi.
Baca juga: Bantah Aktivis, Wawalkot Tangsel Sebut Tol Cinere-Serpong Tak Gusur Sempadan Situ Sasak Tinggi
"Justru luas situ akan bertambah. Jadi, sekarang itu hanya diuruk untuk posisi backhoe, tetapi nanti setelah jadi (tolnya) itu kemudian akan digali lagi," kata Benyamin saat ditemui Kompas.com di Balai Kota Tangsel, Jumat (2/3/2018).
Ia menambahkan, perluasan situ yang ada di Jalan Pajajaran tersebut bisa mencapai 1.500 meter persegi. Selain itu, kedalaman situ juga akan ditambah 5-8 meter.
"Jadi itu enggak menggusur sempadan, malah menambah luas situ karena pokoknya akan digali lagi setelah selesai," ujarnya.
Baca juga: Protes Pembangunan Tol Cinere-Serpong, Aktivis Ceburkan Diri ke Situ
Pembangunan Tol Cinere-Serpong mendapatkan protes aktivis lingkungan Ganespa. Mereka menilai pembangunan Tol Cinere-Serpong menempati sempadan Situ Sasak Tinggi.
Terkait hal itu, Benyamin mengatakan, PT Cinere-Serpong Jaya sudah mengundang aktivis Ganespa untuk bertemu.
"Iya itu sudah diundang dan kita juga sudah rapat sama PT Cinere-Serpong Jaya katanya diagendakan pertemuan dengan Ganespa. Ya kita tunggu saja perkembangannya," katanya.
Baca juga: Banyak Sampah Cemari Situ Gintung Tangsel
Sebelumnya, 24 aktivis lingkungan Ganespa melakukan aksi protes dengan menceburkan diri ke Situ Sasak Tinggi, Kamis (1/3/2018).
Aksi protes itu merupakan lanjutan demonstrasi yang pernah mereka lakukan sebelumnya di depan Balai Kota Tangsel.
Koordinator aksi Hafiz Fidon mengatakan, pemerintah tidak kunjung memberikan sanksi terhadap PT Cinere Serpong Jaya.
Baca juga: Cegah Banjir, Dinas PUPR Depok Normalisasi Kali dan Situ
Menurutnya, selain menggusur sempadan Situ Sasak Tinggi, kontraktor itu juga masih mengandalkan amdal dan surat rekomendasi yang kadaluwarsa.
Menurut Hafiz, jajaran tiang beton yang dipasang melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang.
"Itu juga melanggar Pasal 22 ayat 3 huruf E yang berbunyi batas garis sepadan sekurang-kurangnya 50 meter titik arah tertinggi ke arah darat, makanya kami mendesak agar garis sepadan situ dikembalikan ke fungsi awal sebagai ruang terbuka hijau," ujar Hafiz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.