JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan memeriksa pelapor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian yang melaporkan Anies memastikan akan memenuhi panggilan polisi hari ini.
"Saya pastikan akan datang," ujar Jack ketika dihubungi, Minggu (4/3/2018) malam.
Baca juga: Apa Latar Belakang Jokowi Bawa Orang-orang Penting ke Tanah Abang?
Ia akan datang bersama 2 orang saksi yang namanya dicantumkan dalam laporan polisi. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan kedua saksi ini.
"Saya datang bersama Pak Muannas Alaidid selaku Ketua Cyber Indonesia dan Pak Aulia Fahmi," katanya.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk pelapor Anies.
Baca juga: Kepada Sandiaga, Pedagang di Klender Minta Diperlakukan seperti PKL Tanah Abang
"Hari Senin (5/3/2018) pukul 10.00, kami jadwalkan pemeriksaan pelapor," kata Ferdi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3/2018).
Selain pelapor dan kedua saksi tersebut, kata dia, polisi juga berencana memeriksa saksi ahli untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana dalam kasus itu.
"Mengenai ahli apa yang akan dimintai pendapat belum kami tentukan, nanti kami analisa lagi dari keterangan pelapor, baru kami tentukan siapa yang akan jadi saksi ahli," ujarnya.
Baca juga: Bos IMF Terkesan dengan Pasar Tanah Abang, Ini Sebabnya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap laporan penutupan Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat dengan terlapor Gubernur Anies.
Menurut dia, laporan ini ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan, laporan terhadap Anies ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Pendapatan PKL dan Sopir Angkot Setelah Penataan Pasar Tanah Abang
Adapun Jalan Jatibaru Raya ditutup untuk pedagang kaki lima (PKL) berjualan. Hanya Transjakarta Tanah Abang Explorer dan angkot dapat melintasi jalan itu dengan waktu yang telah ditentukan.