DEPOK, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (5/3/2018), kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dengan terdakwa tiga bos First Travel, yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Berdasarkan jadwal, sidang itu dimulai pukul 10.00 WIB dan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, diantaranya agen First Travel dan calon jemaah umrah yang gagal berangkat.
Namun ketiga terdakwa baru tiba di Pengadilan Negeri Depok pada sekitar pukul 11.20 WIB dengan pengawalan kepolisian. Saat tiba, ketiga terdakwa digiring ke ruang sidang utama. Mereka menggunakan rompi tahanan.
Baca juga : Jaksa Sebut Aset Terdakwa First Travel Tak Cukup Ganti Kerugian Jemaah
Beberapa korban penipuan biro perjalanan itu, yang merupakan calon jemaah umrah, juga hadir di persidangan. Aparat kepolisian tampak berjaga-jaga di sekitar ruang persidangan.
Saat masuk ruang persidangan ketiga terdakwa tak berkomentar sedikit pun, Mereka hanya tertunduk dan langsung duduk di ruang sidang.
Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan didakwa telah melakukan penipuan atau penggelapan terkait perjalanan umroh 63.310 calon jemaah. Mereka bertiga didakwa telah menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.