JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) tetap akan mengajukan pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) pada 2019. Alasannya, masih ada kelurahan yang belum memiliki RPTRA.
Selain itu, RPTRA masih masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022.
"Ada (di RPJMD), kami usulkan 19, karena masih ada beberapa kelurahan yang belum punya RPTRA," ujar Kepala Seksi Pengelolaan dan Kemitraan RPTRA Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Togi Duma Sianturi, saat dihubungi, Senin (5/3/2018).
Namun, Togi memahami eksekusi pembangunan RPTRA sangat tergantung pada ketersediaan lahan.
Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta yang akan mencarikan lahan aset Pemprov DKI yang bisa dipakai untuk bangun RPTRA.
Baca juga : Baik Mana? Bangun RPTRA yang Sudah Tercapai atau RTH yang Belum?
Togi mengatakan ada 47 RPTRA yang akan dibangun tahun 2018. Dinas PPAPP meminta Dinas Perumahan membangun di kelurahan yang belum punya RPTRA.
"Kami sih mintanya prioritaskan kelurahan yang belum ada RPTRA, cuma kan kondisinya tegantung adanya lahan. Kalau RPTRA dari APBD kan menggunakan lahan Pemprov," kata Togi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan mengatakan, jumlah RPTRA di Jakarta sudah melampaui target. Pemprov DKI Jakarta awalnya menargetkan RPTRA ada di 267 kelurahan.
Saat ini, sudah ada 290 RPTRA di Jakarta. Meski jumlahnya sudah terlampaui, Agustino mengakui masih ada beberapa kelurahan yang belum punya RPTRA karena masalah lahan. Namun dia tetap menilai 290 RPTRA sudah merupakan jumlah yang ideal untuk Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.