JAKARTA, KOMPAS.com - Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, merupakan salah satu kelurahan di Jakarta yang belum mempunyai ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA).
Lurah Tugu Selatan Tulus Silalahi mengatakan, keterbatasan lahan menjadi penyebab ketiadaan RPTRA di wilayahnya.
"Belum (ada RPTRA). Ketersediaan lahannya belum ada," kata Tulus saat dihubungi, Selasa (6/3/2018).
Baca juga: Sandiaga: Kalau di RPTRA Hanya Satu Produk, Itu Iklan Bukan CSR...
Ia mengatakan, sebenarnya ada sejumlah warga yang menawarkan lahannya untuk dibangun RPTRA.
Namun, luas lahan yang dimiliki warga tidak memenuhi persyaratan. Ia menyebut, salah satu persyaratan pembangunan RPTRA adalah dibangun di atas lahan seluas 800 meter.
"Nah warga di sini ada juga yang menjual, teapi tidak memenuhi syarat karena luasnya di bawah persyaratan," katanya.
Baca juga: Pemkot Jaktim Harap Swasta Aktif Bangun dan Sediakan Lahan untuk RPTRA
Tulus menambahkan, Pemprov DKI juga mempunyai sejumlah bidang lahan di Kelurahan Tugu Selatan yang dapat dibangun RPTRA. Namun, penggunaan lahan itu belum mendapat persetujuan dinas terkait.
Keterbatasan lahan juga membuat pihak swasta sulit membangun RPTRA di kawasan Tugu Selatan.
"Kalau lahannya enggak ada, bagaimana mereka mau melaksanakan kegiatannya? Masalahnya adalah persediaan tanahnya," ujarnya.
Baca juga: Di Balik Keputusan DKI Menghentikan Pembangunan RPTRA...
Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta berencana tidak melanjutkan program pembangunan RPTRA pada 2019.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan mengatakan, jumlah RPTRA yang ada sudah banyak.
Ia menyebut, saat ini ada 290 RPTRA dan sudah melebihi jumlah kelurahan di DKI Jakarta yang totalnya 267.